TOPMEDIA.CO.ID - Setelah berbulan-bulan menguasai lahan dan bangunan DJHA (Durian Jatohan Haji Arif) di Desa Panyirapan Kecamatan Baros, Atmawijaya hengkang pasca keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Banten, Kamis 4 Juli 2024.
Kendati sempat melakukan perlawanan pada saat eksekusi lahan dilakukan oleh pihak Sabarto Saleh, sang pemilik lahan sah, pada Minggu 7 Juli 2024. Negosiasi panjang yang hampir setengah hari berujung damai, dan Atmawijaya meminta waktu 3 hari untuk mengosongkan DJHA.
Pantauan langsung di areal lahan DJHA, Rabu malam, 10 Juli 2024, Atmawijaya cs tak lagi berada disana. Lokasi tempat berjualan Durian Jatuhan yang cukup populer di Banten itu kini tak ada lagi aktifitas bisnis seperti biasanya. Namun terdapat sejumlah orang yang berjaga di lokasi tersebut.
Baca Juga: Mencalonkan Diri di Pilgub Banten 2024, Airin Dapat Dukungan Pesilat dan Pelaku Seni Budaya
"Sudah kosong, sejak pagi sudah kosong. Bahkan infonya sejak kemarin," ujar Jamsari, Wakil Ketua GRIB Jaya DPC Pandeglang yang ditugaskan mengamankan DJHA pasca eksekusi.
Jamsari menjelaskan, terdapat 8 orang yang menjaga lahan dan bangunan DJHA pasca dilaksanakan eksekusi beberapa hari sebelumnya.
"Ada lima orang dari GRIB, dan tiga orang dari Menes yang melakukan penjagaan. Kami bergantian setiap hari," ujar Jamsari.
Baca Juga: Dikamuflase Jadi Bolu Hingga Jok Motor, BNN Banten Musnahkan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu
Sebelumnya, Proses eksekusi lahan dan bangunan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Koprah Desa Panyirapan Baros, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024, berjalan cukup alot.
Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan tak mudah untuk mengambil alih serta mengosongkan lahan dan bangunan yang dikuasai Atmawijaya.
Meskipun Sabarto Saleh bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah.
Baca Juga: Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Ini Sosoknya
Eksekusi lahan dan bangunan DJHA dilakukan Sabarto Saleh didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian serta ratusan anggota Ormas GRIB Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun eksekusi lahan baru menemui kata sepakat menjelang magrib.
Kehadiran Sabarto Saleh bersama kuasa hukum, tak bisa serta merta menguasai lahan, walau membawa bukti putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Atmawijaya yang didampingi Abuya Muhtadi, enggan meninggalkan lahan dan bangunan DJHA. Alih-alih menaati amar putusan PT Banten untuk meninggalkan lahan dan bangunan secara sukarela, Atmawijaya malah mengajukan sejumlah syarat.