TOPMEDIA.CO.ID – Dalam momen HUT Bhayangkara ke-78, Polda Banten memusnahkan 75.269 botol dengan berbagai merk minuman keras hasil sitaan yang ditingkatkan periode April hingga Mei, di Lapangan Tembak Polda Banten, Senin (1/7/2024).
Penyiataan minuman keras itu dilakukan oleh jajaran Polres se-Provinsi Banten bersama Polda Banten dalam rangka menekan angka kejahatan jalanan yang kian melonjak.
Puluhan ribu botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara di masukkan ke tong besar yang sudah tersambung dengan saluran air.
Aparat kepolisian Polda Banten mengklaim bahwa pemusnahan miras dengan cara dibuang ke dalam tong besar tidak akan mencemari lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto menyampaikan bahwa puluhan ribuan lebih botol minuman keras itu disita dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polda Banten Gelar Istighosah dan Doa bersama di Mapolda Banten
Bukan hanya itu, Didik juga menjelaskan bahwa Kapolda Banten menugaskan jajarannya untuk menekan angka kejahatan jalanan dan ketertiban masyarakat yang diakibatkan oleh minuman keras.
“Kejahatan biasanya juga diawali dengan miras yang menimbulkan bentrok antar masyarakat, atau perkelahian antar geng,” jelas Didik.
“Minuman keras ini berbagai macam jenis, ada golongan A, B dan C terutama yang tidak memiliki izin,” cetusnya.
Dari angka tersebut, Polda Banten berhasil memusnahkan sebanyak 60.975 botol, Polres Tangerang sebanyak 2.412 botol, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polres Lebak 1.800 miras, Polres Pandeglang 1.432 botol dan terakhir Polres Serang sebanyak 2.605 botol.
“Jadi yang diamankan ini dari tempat penjualan yang tak memiliki izin resmi dan disita termasuk orangnya pun kita minta keterangan,” ujar Didik.***