Baca Juga: Isu 2 Kursi Untuk Partai Nasdem di Pemerintahan Prabowo Guna Kurangi Goncangan Hak Angket
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***