hukrim

Diduga Cemarkan Nama Baiknya, Mahasiswa Asal Banten Laporkan Seniornya Pada Polda Banten

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:19 WIB
Salah seorang Mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Banten mengalami suatu hal yang tidak mengenakan pada Senin (5/2/2024).  Hal tersebut bermula  dari niatnya untuk meminta bantuan pada seorang seniornya untuk suatu kegiatan (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Salah seorang Mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Banten mengalami suatu hal yang tidak mengenakan pada Senin (5/2/2024). 

Hal tersebut bermula  dari niatnya untuk meminta bantuan pada seorang seniornya untuk suatu kegiatan. 

Namun, percakapannya itu malah diposting dalam sebuah akun instagram oleh si terduga pelaku tanpa adanya sensor bahkan dengan ditambahkan ungkapan yang dirasa tidak mengenakan korban.

Baca Juga: 4 TPS Gelar PSU di Kota Serang, Bawaslu Harap Partisipasi Pemilih Tetap Tinggi

Korban pencemaran nama baik, Hesti Apriliani menjelaskan bahwa dia menghubungi salah satu senior yakni Muhamad Gibran Rambe karena ada keperluan untuk kegiatan pengkaderan. Tapi setelah itu, hasil percakapannya itu malah disebarkan melalui sebuah media sosial instagram dan kembali sebarkan juga oleh salah satu senior lainnya bernama Raukhil Aziz Sumawijaya. 

"Screenshoot chat itu malah di bagikan melalui instagram dengan pernyataan yang kurang enak. Terus salah satu senior lagi namanya bang Ajis screenshoot dari hasil SG (snap gram/ tayangan dalam instragram, red) itu dan langsung di posting di instagramnya. Dari kedua SS itu merugikan saya karena mencemari nama baik saya," ujarnya, Senin (19/2). 

Hesti mengaku, hanya ingin adanya itikad baik dari kedua terduga pelaku itu untuk meminta maaf padanya secara publish. Karena, menurutnya hal itu agar bisa mengembalikan nama baiknya di khalayak publik, mengingat hal itu bermula dari postingan terduga pelaku di medsosnya.

Baca Juga: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia

"Tujuan saya ingin adanya itikad baik dengan menyampaikan permohonan maafnya secara publish bukan hanya secara pribadi, tapi juga melalui instagramnya karena tercemarnya nama saya juga memalui instagramnya," tegasnya. 

Kemudian, salah satu kuasa hukum korban, Muhamad Riki Setiawan, mengatakan bahwa Setelah adanya aduan korban pada tanggal 5 Februari, pihaknya telah mengirimkan surat Somasi kepada kedua terduga pelaku yang berikan waktu dari tanggal 6 Februari hingga 13 Februari. 

Dia menerangkan bahwa saat setelah dikirimkan surat somasi, pihaknya dengan terlapor kedua (Raukhil Aziz Sumawijaya, red) melakukan sebuah pertemuan disalah satu kopi shop. Namun, dalam pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang diinginkan korban.

Baca Juga: 6 Fakta Farrel Legolas Rompies Anak Sulung Vincent Rompies yang Viral Terseret Kasus Bullying

"Terlapor satu (Muhamad Gibran Rambe, red) pun tidak ada itikad baik malah tidak ada respon saat dihubungi kami. Sebelumnya terduga pelaku ini meminta perpanjangan waktu sampai tanggal 13 Februari. Namun hingga batas waktu itu keduanya tidak ada itikad baik untuk meminta maaf," terangnya. 

"Tujuan kita hanya ingin adanya permintaan maaf yang di publish baik vidio ataupun surat pernyataan dari terlapor. Hari ini (Senin, 19/2) kita lakukan laporan pengaduan (lapdu) kepada Polda Banten agar laporan ini di tindak lanjuti," ucapnya. 

Menambahkan, kuasa hukum lainnya dari korban, Catur Yudho Bhawono menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar terlapor ini bisa segera meminta maaf secara publish agar nama baik dari korban bisa pulih.

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB