TOPMEDIA.CO.ID - Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Cikande, Kabupaten Serang mengadakan program door prize, bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Dikatakan Kepala UPTD Samsat Cikande, Kabupaten Serang, Rita Prameswati, bahwasannya dalam rangka menyambut Hut Banten ke 22, diberikan door prize untuk masyarakat di Kabupaten Serang yang membayar pajak.
Namun, kata Kepala UPTD Samsat Cikande, Rita Prameswati, pada pemberian door prize sendiri, hanya untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemprov Banten Terkait Penanganan Bencana Banjir di Kabupaten Lebak
"Pemberian door prize inipun, hanya untuk wajib pajak yang membayar tidak nunggak dan tepat waktu," ungkap Rita Prameswati, saat ditemui di ruang kerjanya, Samsat Cikande, Kamis 13 Oktober 2022.
Lanjut Rita Prameswati, dalam pemberian door prize untuk wajib pajak sendiri, sudah dilakukan sejak Hut Banten ke 22, di 4 Oktober 2022.
"Ada yang dberikan pertanyaan, dan ada yang ambil undian secara langsung," tuturnya.
Baca Juga: Roti O Buka Lowongan Posisi Kasir untuk Area JABODETABEK
Diketahui, pemberian door prize di Samsat Cikande, hingga kini masih diberikan bagi wajib pajak yang tepat waktu.***
Artikel Terkait
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tinjau Langsung Pelayanan Samsat di Mimika Papua
Kemendagri Bersama Tim Pembina Samsat Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor
Penggelapan Uang Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Masuki Tahap II Penyelidikan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pelayanan UPT Samsat Serpong Tangsel
Kesadaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Serang Alami Peningkatan, Ini Pengakuan Kepala UPT Samsat
Taat Pajak Dapat Door Prize, Ini Penjelasan UPT Samsat Kota Serang
UPT Samsat Kota Serang Kejar Target Pajak 30 Persen