UPT Samsat Kota Serang Kejar Target Pajak 30 Persen

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Suasana pelayanan di UPT Samsat Kota Serang (Febi Sahri Purnama)
Suasana pelayanan di UPT Samsat Kota Serang (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Dalam upaya mengejar target pajak yang tinggal 30 persen, UPT Samsat Kota Serang mengejar pada Triwullan IV. 

Berbagai macam program, akan dilakukan oleh UPT Samsat Kota Serang untuk mencapai pajak yang tinggal 30 persen lagi. 

Dikatakan Kepala UPT Samsat Kota Serang, Ratu Illoh, bahwasanya saat ini pencapaian pajak di Kota Serang telah mencapai 70 persen, dan tinggal 30 lagi.

Baca Juga: Cara Download SBO TV, Bisa Nonton Bola Seluruh Dunia Secara Gratis

Dalam mengejar target, Ratu Illoh mengakui, untuk mencapai 30 persen, Samsat Kota Serang akan mengoptimalkan Samsat Keliling (Samling) secara rutin, Carfreday dan berbagai macam ivent ikut Samling akan diikut sertakan. 

"Demi mencapai pajak di 2022. Kita juga terdapat Samling titik baru di KSB. Bahkan mengoptimalkan Samling di alun alun hingga Stadion Kota Serang," ungkap Ratu Illoh di ruang kerjanya, Samsat Kota Serang, Kamis 13 Oktober 2022. 

Diakhir wawancara, Ratu Illoh juga mengakui, Samling akan masuk ke sekolah sekolah, dengan setiap minggu pindah pindah sekolah. Bahkan juga ke Pemerintahan.

Baca Juga: Taat Pajak Dapat Door Prize, Ini Penjelasan UPT Samsat Kota Serang

"Ada yang tidak bayar pajak, dikasih kertas tunggakan pajak dan diingatkan saat Samling tersebut," jelasnya. 

Diketahui, dalam pengoptimalan pendapatan pajak, Samsat Kota Serang juga bekerjasama dengan JNE dan Kejati Banten, dalam hal pengingat untuk membayar pajak. 

Tak hanya itu, Samsat Kota Serang juga setiap hari menjalin silaturahmi ke tempat tempat perusahaan, untuk menjalin kekeluargaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X