Perbolehkan Segala Macam Aktivitas, Walikota Serang : Manfaatkan Untuk Pemulihan Ekonomi

photo author
- Senin, 25 April 2022 | 19:10 WIB
Walikota Serang, Syafrudin sedang memilih baju, di Banten Kreatif Festival (Febi Sahri Purnama)
Walikota Serang, Syafrudin sedang memilih baju, di Banten Kreatif Festival (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Setelah selama 2 tahun, Pemerintah Kota Serang maupun Pemerintah Pusat melarang adanya aktivitas masyarakat.

Kini, 2 tahun berlalu, aktivitas masyarakat telah diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Serang maupun Pemerintah Pusat, karena Covid 19 sudah tiada, dan kembali normal.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwasanya baru tahun 2022 inilah, diperbolehkan segala macam aktivitas masyarakat di Kota Serang.

Baca Juga: Walikota Serang Rehabilitasi Gedung Iwak Banten, Begini Perencanaanya

Baik berjualan maupun aktivitas lainya. Yang penting, kata Syafrudin, tujuannya untuk memulihkan ekonomi yang ada di Kota Serang.

"Alhamdulillah tahun ini diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan kegiatan yang bersifat perbaikan ekonomi atau memulihkan ekonomi masyarakat. Terutama perputaran uang di Kota Serang, seperti Banten Kreatif Festival," kata Syafrudin kepada wartawan, usai meninjau pembukaan Banten Kreatif Festival, di Stadion Maulana Yusuf, Jalan Raya Ciceri, Senin 25 April 2022.

Syafrudin menjelaskan, masyarakat Kota Serang harus sadar akan datangnya tahun 2022, dimana untuk memulihkan kembali perekonomian yang ada di Kota Serang.

Baca Juga: Pemkot Serang Sediakan Posko Pengaduan THR, Walikota Serang : Masyarakat Jangan Ragu Lapor

"Alhamdulillah, 2022 bisa pulih kembali. Inipun adalah momen masyarakat Kota Serang, untuk membangunkan ekonomi kreatif yang ada di Kota Serang," jelasnya.

Diakhir wawancara, Syafrudin berharap, untuk tahun 2022, ekonomi masyarakat di Kota Serang bisa kembali pulih.

"Ya, mudah mudahan saja, 2022 ekonomi masyarakat di Kota Serang bisa kembali pulih," tuturnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X