Sabarudin juga menjelaskan, Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang mengakibatkan kerugian finansial yang materil.
Baca Juga: Sejarah Ummu Aiman, Pengasuh Rasulullah SAW
"Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp117,4 triliun," paparnya.
Oleh sebab itu, hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari otoritas/regulator.
Dalam rangka upaya mencegah bertambahnya jumlah masyarakat dirugikan oleh entitas ilegal tersebut, OJK menginisiasi untuk membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi yang tujuannya untuk melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat terhadap ciri-ciri dari investasi dan penghimpunan dana yang illegal serta penindakan hukumnya.
Baca Juga: Kisah Al Masudi, Kepingan Sejarah Islam
Masih kata Sabarudin, juga menghimbau yang akhir-akhir ini marak berita mengenai kasus investasi aset kripto.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya mahasiswa sekalian untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi aset kripto, binary option, dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator maupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat juga perlu hati-hati terhadap penawaran investasi berbasis aplikasi karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta untuk menempatkan dananya terlebih dahulu,” ujarnya.
Sabarudin mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tangerang Selatan yang diwakili oleh Bapak Bambang Noertjahjo yang merupakan sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan atas dukungannya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: OJK Ajarkan Mahasiswa Studi Pasar Modal Jakarta
"Semoga setelah diselenggarakannya kegiatan ini, peserta webinar mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, perencanaan yang baik agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal,” tutupnya***
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Inti Artha Multifinance
Catat, OJK Tak Pernah Keluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex
OJK Larang Bank Fasilisasi Binary Option dan Robot Trading Forex
OJK Ajarkan Ratusan Wartawan Asal Banten Bahaya Pinjaman Online
OJK Ajarkan Mahasiswa Studi Pasar Modal Jakarta