TOPMEDIA - Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima SKK bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 (satu) debitur Kredit Macet sebesar Rp 19 Miliar.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Keberhasilan negosiasi telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 tahap, yaitu pada Tanggal 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp 5 Miliar, lalu pada Tanggal 11 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp 5 Miliar dan pada hari Jumat, Tanggal 18 November 2022 yang lalu telah melalukan pembayaran sebesar Rp 9 Miliar.
Leonard Eben juga menyampaikan agar para debitur kredit macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya, dan kepada pihak Bank Banten harus semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten.
Baca Juga: Komitmen Optimalkan Peran Bank Banten, PJ Gubernur Al Muktrabar Ajak Seluruh Pemda Berkolaborasi
"Bank Banten harus semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional", ungkap Kajati Banten.
Sementara itu dikatakan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi menyampaikan. bahwa dengan telah dibayarkannya kredit macet sebesar Rp 19 Miliar, maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur.
"Bawah sampai saat ini (tanggal 21 November 2022), Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menyelamatkan Keuangan Bank Banten sejumlah Rp. 34.501.257.584 (tiga puluh empat milyar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah)," kata Aluwi.***