Baca Juga: Sambut Masa Depan Mobilitas Ramah Lingkungan, Honda Banten Hadirkan Program 'Juli e:LECTRIC'
Akta Pendirian Koperasi Jawara telah diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten pada 26 Juni 2025 dan telah disahkan oleh Kemenkumham pada 1 Juli 2025. Pendirian Koperasi Jawara ini juga diinisiasi oleh para pegawai dan pensiunan BI Banten yang memiliki Koperasi Jawara sebagai rumah bersama.
Koperasi Jawara tidak hanya fokus pada peningkatan kesejahteraan pegawai dan pensiunan Bank Indonesia, namun juga menjadi wadah UMKM Binaan BI Banten untuk memperluas pasarnya.
Koperasi Jawara menyediakan berbagai produk dari UMKM Binaan BI Banten, seperti wastra, craft, makanan dan minuman termasuk berbagai varian kopi Banten.
Baca Juga: Ikut Arung Kali Banten 2025, Walikota Serang Komitmen Jaga Lingkungan Bersih dan Pencegahan Banjir
Dalam kegiatan peresmian ini juga menghadirkan Mobil Kang Jawara Pangan Keliling (JAPAL) atau biasa disingkat Mobil Kang JAPAL yang menjual produk-produk pertanian lokal Banten seperti cabai, bawang, dan aneka sayur mayur dengan transaksi pembayarannya menggunakan QRIS.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten berharap melalui kegiatan peresmian ini dapat menjadi langkah pembuka terjalinnya sinergi dan kolaborasi berkelanjutan di masa depan.
Semangat penuh kekeluargaan One BIG Family menjadi dasar untuk terus mendukung penguatan silaturahmi antara pegawai dan pensiunan sekaligus mendorong UMKM Banten yang semakin berdaya.***
Artikel Terkait
Ikut Arung Kali Banten 2025, Walikota Serang Komitmen Jaga Lingkungan Bersih dan Pencegahan Banjir
Sambut Masa Depan Mobilitas Ramah Lingkungan, Honda Banten Hadirkan Program 'Juli e:LECTRIC'
Univeristas Primagraha Selesai Laksanakan KKM di Kota Serang
Keamanan Siber di Era Digital: Ancaman Nyata dan Upaya Kolektif Membangun Ketahanan
Sekda Kota Serang Bukan Sekedar Jabatan : Menakar Figur Strategis di Tengah Arah Baru Pembangunan
Pemprov Banten Gratiskan Biaya Mutasi Pajak Kendaraan Bermotor Ke Banten Hingga 30 Oktober 2025
Bupati Serang Ratu Zakiyah Libatkan Kejagung Untuk Mengawasi Kinerja Para Kepala Desa