Dengan melakukan ketiga hal diatas, customer akan terhindar dari masalah seperti cidera janji akibat lalai dalam membayar angsuran kredit. Saat ini marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobil yang masih dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran padahal tindakan ini memiliki konsekuensi hukum pidana.***
Artikel Terkait
Menohok! Deddy Corbuzier Soroti Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Sebut Jadi Viral Gegara ‘Kebodohan’ Netizen
Jelang Indonesia U-17 vs Korut di Perempat Final Piala Asia 2025, Coach Nova Beberkan Skenario Adu Penalti
Peran Ketua PN Jaksel yang Diduga Pakai Jabatannya untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Korupsi CPO
Program 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar, Delapan OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon Terlibat Dalam Birokrat Mengajar
Bupati Pandeglang Dorong Peningkatan PAD untuk Kelancaran Pembangunan Daerah
Lunturnya Nilai-Nilai Pancasila dan Dampaknya Bagi Masyarakat
Masalah Perkawinan Campuran di Indonesia dan Solusinya