Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m².
Sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m).
Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen Legalitas Usaha:
- Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
- Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
- Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Dokumen Keuangan:
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:
- Rp750.000.000 untuk agen elpiji.
- Rp3.500.000.000 untuk SPBE.
- Rp2.000.000.000 untuk BPT. - Surat referensi bank.
- Dokumen Tambahan (Jika Ada):
- Bukti kepemilikan usaha sejenis.
- Bukti kerja sama dengan PT Pertamina.
- Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait.
Ketentuan Operasional Agen Elpiji
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai agen elpiji, calon mitra harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak sebelum mulai beroperasi. Operasional agen wajib berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.
Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.
Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:
Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.
Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.
Pakta integritas terkait operasional usaha.
Artikel Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang?
Ingin Kerja di Jepang? Ini Hal-Hal yang Harus Kamu Tahu, Mulai Dari Budaya Hingga Networking
Temukan 5 Prefektur di Jepang dengan Komunitas Indonesia Terbesar
Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Bersinergi Mendorong Transformasi AI di Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat
Prabowo Inspeksi Mendadak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
Jangan Bingung! Begini Cara Mudah Menggunakan ATM di Jepang
Rahasia Umur Panjang Penduduk Jepang Terungkap!
Gimana Sih Hidup Jadi WNI di Jepang? Ini Pengalaman Mereka
Dollar Melesat dan Buat Rupiah Terjun Bebas, Begini Cara BJ Habibie Menguatkan Mata Uang Usai Krisis Moneter