Praja Properti Tawaran Investasi Masa Depan, Menguntungkan Lewat Tanah Kavling

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 14:19 WIB
Praja Properti menawarkan investasi masa depan tanah kavling (Topmedia.co.id/Istimewa)
Praja Properti menawarkan investasi masa depan tanah kavling (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Praja Properti menawarkan investasi masa depan tanah kavling dengan berbasis syariah yang menguntungkan konsumen. 

Perusahaan yang bergerak di bidang tanah kavling ini sudah berdiri sejak 1996 silam dimulai dari Lampung kemudian berekspansi ke Banten

Lokasi kantor pemasaran Praja Properti saat ini berada di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca Juga: Hasil Pemilu Luar Negeri, Prabowo - Gibran Menang dari Paslon Lainnya, Benarkah ? Cek Faktanya

Bisa dibilang saat ini sebagai perusahaan tanah kavling paling banyak serta laris di Tanah Jawara. 

Bahkan, saking banyaknya masyarakat Banten yang percaya dengan Praja Properti sekarang perusahaan ini sudah memiliki sembilan titik lokasi tanah kavling. 

Owner Praja Properti Danu Asmara mengatakan pembayaran tanah kavling di perusahaan miliknya berbasis syariah.

Baca Juga: Enak Dong, PT Pos Indonesia Ditunjuk Untuk Distribusikan Logistik Pemerintah

"Kami meyakini melalui berbasis syariah Insyaallah menjadi berkah untuk konsumen maupun perusahaan," ucap Danu, Jumat (9/2). 

Danu membeberkan sembilan titik tanah kavling yang perusahannya milik semuanya berlokasi di tempat strategis. 

"Hampir semua tanah kavling yang kami tawarkan kepada konsumen strategis, karena kami tidak semena-mena memasarkan," ujarnya.

Baca Juga: Lisa Blackpink Dirikan Agensi Baru LLOUD usai Tinggalkan YG Entertainment

Bukan hanya itu, keunggulan lainnya tanah kavling di Praja Properti tidak menerapkan sistem bunga atau riba. 

"Jadi, untuk cicilan langsung bayar kepada developer. Tanpa bunga serta ada garansi apabila tanah sengketa," kata Danu. 

Bahkan, apabila terjadi kendala pada konsumen yang mengalami kesulitan untuk mencicil hingga gagal bayar, Praja Properti tidak akan menerapkan denda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X