Pecinta Thrifting Menangis! Baju Bekas Impor Akan Dibakar Jumat Ini, Nilainya Hingga Rp 40 Miliar

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Ribuan baju bekas impor yang berhasil diamankan oleh negara. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ribuan baju bekas impor yang berhasil diamankan oleh negara. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) berencana membakar pakaian bekas impor ilegal senilai Rp40 miliar.

Rencananya, pemusnahan pakaian bekas tersebut akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 nanti.

• Kenapa Dimusnahkan?

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh TOPmedia.co.id, keberadaan pakaian impor bekas dinilai dapat merugikan industri dalam negeri.

Hal ini karena nilai jual barang tersebut dianggap sangat murah, sehingga UMKM dalam negeri sulit untuk bersaing.

Baca Juga: Karya Anak Bangsa Makin Keren! Pariwisata Indonesia Dikenal Dunia Lewat Media Digital

Menurut Zulhas, impor tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia sudah mengambil sekitar 20 persen hingga 30 persen pangsa pasar di industri tekstil.

Jual-beli baju impor bekas juga termasuk ke dalam kategori dumping. Dumping adalah kebijakan menjual barang dengan harga yang lebih murah dibanding pasar domestik.

Baca Juga: Inilah 5 Destinasi Wisata Hopping Island Paling Hits dan Populer di Indonesia! Labuan Bajo Jadi Unggulan

"Ini akan kami tindak, karena kalau pakaian bekas impor dijual sekitar Rp 5.000 per unit di pasar domestik, mati dong pedagang tekstil lokal. Itu sampah negara lain yang ditaruh di sini," ungkap Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan yang dikutip TOPmedia.co.id, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Traveling Bagi Kesehatan Mental! Bisa Lebih Bahagia dan Sehat Menjalani Kehidupan

• Karena itu,

Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusut pelaku importir pakaian bekas ke pasar Indonesia, agar industri pakaian dalam negeri nggak merugi.

Baca Juga: Sadis! Empat Remaja di Kecamatan Bayah Dilaporkan Perkosa Gadis di Bawah Umur Dikontrakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X