Nafkah diberikan oleh mantan suami ketika terjadi perceraian karena talak, atau gugatan cerai dari pihak suami pada istri ke pengadilan agama.
Nafkah Iddah diberikan dalam jangka waktu 3 10 hari, ketika sang suami talak di depan majelis hakim.
Baca Juga: Hadiri Pembukaan TMMD Kodim 06/02 Serang di Prinyanyi, Walikota Serang Disambut Silat Anak SD
3. Nafkah Mut'ah
Nafkah penghibur dari mantan suami yang menjatuhkan talak, bentuknya bisa berupa uang maupun benda.
Nafkah ini hukumnya wajib diberikan jika pernikahan putus karena talak.
4. Nafkah Anak
Apabila pasangan yang bercerai memiliki anak berusia di bawah 21 tahun dan yang memegang hak asuh adalah mantan istri.
Maka mantan suami wajib memberikan nafkah ini pada mantan istrinya.
Besaran jumlah nafkah adalah 1/3 dari jumlah penghasilan suami ketika proses perceraian.
Nah, itulah tadi beberapa hal positif yang bisa diambil dalam kasus Desta Mahendra, meskipun cerai tapi tetap menafkahi mantan istrinya guys.***
Artikel Terkait
Pernah Dilarang Desta Pakai Jilbab, Natasha Rizki: Aku Pernah Minta Cerai
30 Artis Terpopuler di Indonesia Pindah Agama Ke Islam, Alasannya Bikin Hati Menangis
Info Terbaru 2023 ! Tak Lagi Rayakan Natal, 5 Artis Memutuskan Mualaf dan Memeluk Agama Islam
Breaking News, 5 Artis Indonesia Pindah Agama Memeluk Islam ! Mulai Dari Pemeran Sinertin Hingga Selebgram
Menyesal Jadi Mualaf, Inilah Daftar 7 Artis Indonesia Kembali Peluk Agama Kristen! Salah Satunya Mimpi Bertemu
Mempesona, Artis Cilik Asal Kota Serang Bawakan Lagu Balon Udara FLS2N
Kumpulan Curhatan Natasha Rizky Sebelum Digugat Cerai Desta Mahendra, Sudah Beri Sinyal Perpisahan?