Awal Mula Munculnya Isu Paula Verhoeven Idap HIV, Pengacara Baim Wong Sempat Klaim Punya Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
Pengacara Baim Wong menyinggung tentang penyakit Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven)
Pengacara Baim Wong menyinggung tentang penyakit Paula Verhoeven. (Instagram/paula_verhoeven)

TOPMEDIA.CO.ID - Meski telah resmi berpisah, perceraian artis Paula Verhoeven dan Baim Wong masih menyisakan polemik.

Menurut hasil sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu, disebutkan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan.

Keputusan tersebut membuat Paula lapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang dianggap telah melanggar kode etik.

Selain itu, pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid membuat publik penasaran karena terus membuat klaim bahwa Paula mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.

Fahmi mengklaim bahwa mengenai penyakit tersebut juga muncul dalam hasil putusan sidang.

Baca Juga: Sesuai Kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Layanan Penerbitan Adminduk di Disdukcapil Pandeglang Kembali Manual

“Di situ (dokumen putusan pengadilan) ada fakta-fakta persidangan di mana ada keterangan saksi dan ada fakta surat dari dokter dan seterusnya,” ujar Fahmi saat melakukan zoom bersama media pada Kamis, 17 April 2025 lalu.

“Disimpulkan bahwa ada sesuatu, penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” tambahnya.

Kemudian ramai di sosial media bahwa dugaan penyakit kritis tersebut adalah HIV.

Akun Instagram @nikmine17 yang merupakan fanbase Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar salinan dokumen putusan cerai Baim dan Paula dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Pada postingan yang diunggah Minggu, 20 April 2025 itu, tertulis bahwa pihak pemohon (Baim) khawatir anak-anak diasuh oleh pihak termohon (Paula).

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi PSU Kabupaten Serang Akan Diumumkan KPU Pada 24 April

“Berdasarkan bukti P.86 berupa Surat Balasan dari Rumah Sakit Kramat 128 yang menyatakan Dokter Profesor Zubairi Djoerban tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan bahwa ada perjanjian dengan pasien,” dikutip dari unggahan tersebut pada Senin, 21 April 2025.

“Serta keterangan saksi Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang binti Johnny Djaelani mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum menikah yang menyatakan Termohon dinyatakan positif HIV,” tulis keterangan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X