TOPMEDIA.CO.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif, serta dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Perundang-Undangan.
Demikian dikatakan anggota KPU August Mellaz yang melaksanakan monitoring dan supervisi PSU di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025).
Pada kesempatan itu, Mellaz bersama Gubernur Banten Andra Soni, Forkopimda, dan TNI-Polri meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 04 Kp. Sumur Peutey, Desa Baros, TPS 04 Desa Panyirapan dan TPS 001 kampung Sukamanah kecamatan Baros. Sesuai Putusan MK, PSU dilaksanakan di 2.355 TPS.
Turut hadir mendampingi jajaran KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 pada hari Kamis, 24 April 2025.
Anggota KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi di Serang, Minggu, mengatakan bahwa tahap perhitungan suara PSU Pilkada Serang telah berjalan sejak kemarin di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Besok baru akan dimulai penghitungan di tingkat kecamatan, diperkirakan akan selesai dalam 1 hari," katanya.
Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.
Untuk penetapan, pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan atau sengketa atau tidak. Hal ini bisa diketahui dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi melalui sistem e-BRPK.
"Kalau ada gugatan, tunggu hasil sengketa. Jika tidak ada, berarti bisa langsung ditetapkan, kemudian diusulkan ke dewan. Lembaga ini yang mengusulkan kepada Gubernur Banten melakukan pelantikan," ujarnya.
Asmawi mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan hitung cepat (quick count) dalam melakukan rekapitulasi suara pada PSU. Dalam hal ini, pihaknya hanya menggunakan aplikasi Sirekap untuk melakukan rekapitulasi.
Secara teknis, kata Asmawi, aplikasi Sirekap akan dioperasikan oleh petugas KPPS setelah PSU pada tanggal 19 April 2025.
"Rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten masih menggunakan alat bantu Sirekap sama dengan pilkada pada tanggal 27 November 2024, yang dioperasi oleh petugas KPPS," katanya.
Artikel Terkait
DPC GAIB 212 Kota Serang Apriasi Program Gubernur Banten Tentang penghapusan Denda Pajak Kendaran
Peringati Hari Kartini, Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Berikan Penghargaan Tiga Perempuan Inspiratif di Kota Serang
Bawa Perubahan di Kabupaten Tangerang, Ketua TP PKK Banten Tinawati Andra Soni Berikan Penghargan ke 4 Perempuan Inspiratif
Puluhan Tahun Warga TBL Merasakkan Jalan Rusak, Pemkot Serang Diamsaja
Peringatan Hari Kartini Jangan Hanya Seremonial Tapi Harus Menjadi Kebangkitan Kaum Perempuan Untuk Berkiprah Di Masyarakat
Buntut Kasus Dokter Cabul, Menkes Budi Gunadi Kini Wajibkan Rekrutmen PPDS Pakai Tes Psikologi
Minta Satu Komando, Zulhas Targetkan PAN Tembus 4 Besar di Pemilu 2029
Kronologi Skandal Dokter PPDS UI Intip Mahasiswi Mandi: Sempat Panjat Plafon, Rekam Korban Lewat Lubang Angin
Zulhas Persilakan Kader PAN untuk Maju Sebagai Cawapres di Pilpres 2029: Terbuka, Siapapun Siap Bertarung
Tepis Skandal Kekerasan, Pendiri OCI Taman Safari Beberkan Foto Butet yang Semringah Semasa Jadi Pemain Sirkus