Lewat Hotman Paris, Ridwan Kamil Kantongi Data Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana: Seorang Napi

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 19:49 WIB
Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris akhirnya buka suara terkait polemik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang tengah ramai diperbincangkan.

Hotman menyebut dirinya mendapat informasi langsung dari Ridwan Kamil, termasuk soal sebuah dokumen penting yang bisa membalikkan dugaan selama ini.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube TRANS TV Official pada Kamis 17 April 2025.

Hotman mengungkap bahwa Ridwan Kamil telah menyerahkan sebuah surat pernyataan dari seseorang yang mengaku sebagai ayah kandung anak Lisa Mariana.

Baca Juga: Ciptakan Pembangunan yang Berkeadilan, Pemprov Banten Komitmen Untuk Implementasikan Sistem Satu Data

"WhatsApp dari si RK ke Lisa dari Lisa ke RK itu di-forward ke saya," ujar Hotman memulai penjelasannya pada YouTube TRANS TV pada Kamis, 17 April 2025.

Tak hanya itu, Hotman juga menyebut dokumen yang diterimanya berasal dari seorang narapidana yang kini sedang menjalani masa hukuman di penjara.

"Bahkan RK kasih satu lagi, ada surat pernyataan dari seseorang napi di penjara yang mengaku sebagai Bapak dari anak itu," ungkap Hotman.

Dalam surat tersebut, sang narapidana mengklaim bahwa dirinya pernah menjalin kedekatan dengan Lisa Mariana.

Baca Juga: BEI Gaspol Edukasi Investasi Lewat Road to CMSE 2025, Targetkan Ribuan Investor Baru hingga November

"Ada surat pernyataannya, jadi RK kasih saya surat pernyataan dari seorang napi di penjara yang katanya pernah dekat sama Lisa," lanjut Hotman.

Lebih jauh, pria tersebut bahkan menyebut dirinya sebagai ayah biologis dari anak yang kini tengah diperjuangkan Lisa sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

“Cowok itu mengaku sebagai ayah dari anak ini,” ujar Hotman.

Namun, Hotman menyarankan Ridwan Kamil agar tidak hanya mengandalkan dokumen tertulis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X