Sidang Perdana Dijadwalkan Kamis 19 Maret 2025, Kuasa Hukum Ungkap Nasib Hukum Tanah Almarhum Mat Solar Senilai Rp3,3 M untuk Jalan Tol

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 22:00 WIB
Potret almarhum Mat Solar, sang komedian legendaris Tanah Air yang wafat pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram.com/@haidarrsyd)
Potret almarhum Mat Solar, sang komedian legendaris Tanah Air yang wafat pada Senin, 17 Maret 2025. (Instagram.com/@haidarrsyd)

TOPMEDIA.CO.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait polemik hak tanah milik almarhum Mat Solar yang belum digantikan oleh Jasa Marga senilai Rp3,3 miliar usai pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere.

Polemik itu mencuat di tengah duka meninggalnya komedian senior Tanah Air itu pada Senin, 17 Maret 2025.

Terkini, Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam mengungkapkan sidang perdana terkait sengketa tanah itu sebenarnya telah dijadwalkan pada Kamis, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Dilaporkan Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras Sebut Pihak Pelapor Keliru dan Tak Berdasar Hukum

"Iya, jadi sempat kita sudah daftarkan juga gugatan terhadap Bapak Haji Muhammad Idris, yang Insya Allah sebetulnya besok adalah sidang perdana di tanggal 19 Maret 2025," tutur Imam usai pemakaman Mat Solar di Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Tapi Allah berkehendak lain. Almarhum Haji Nasrullah sebelum waktunya sidang sudah meninggal dunia," sambungnya.

Imam juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sahabat almarhum Mat Solar, Rieke Diah Pitaloka yang telah membantu memperjuangkan hak-hak almarhum terkait masalah ini.

Kuasa hukum Mat Solar itu menjelaskan, polemik muncul akibat kesalahan administrasi yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Kementerian PUPR, PPK, dan BPN.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025 - 2029

"Menurut pihak keluarga, Haji Muhammad Idris yang merupakan pihak yang menjual tanah tersebut kepada almarhum Mat Solar, telah menyatakan tanah tersebut sepenuhnya telah dijual kepada Haji Nasrullah (Mat Solar)," tutur Imam.

"Agenda (sidang) pertama besok sebetulnya agendanya itu masih gugatan awalnya, pembacaan gugatan maupun mediasi. Tetapi kan sudah tidak bisa dijalankan lagi karena penggugat sudah meninggal," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X