Dilaporkan Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras Sebut Pihak Pelapor Keliru dan Tak Berdasar Hukum

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 21:55 WIB
Postingan Instagram Koalisi Masyarakat Sipil saat menggeruduk rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Instagram.com/@kontras_update)
Postingan Instagram Koalisi Masyarakat Sipil saat menggeruduk rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Instagram.com/@kontras_update)

TOPMEDIA.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Kontras) menyoroti laporan pidana terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, penggerudukan Kontras dalam rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi UU TNI telah dilaporkan oleh sekuriti pihak hotel terkait, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Dalam laporannya, pihak sekuriti menerangkan telah terjadi penggerudukan rapat yang digelar di lokasi.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025 - 2029

Penggerudukan dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam.

Terkini, Kuasa Hukum Kontras, Arif Maulana menilai laporan pidana itu merupakan hal yang keliru seraya menuturkan adanya upaya pembungkaman.

"Kami memandang laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum," tutur Arif kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Arif menuding adanya upaya pembungkaman di balik pelaporan yang dilakukan tersebut, kemudian menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap publik yang menyampaikan kritik atas persoalan yang ada.

Baca Juga: Wali Kota Serang Sambut Baik, MoU antara Forum CSR Kota Serang dan PT Agung Sedayu Group

"Kami melihat laporan ini adalah bentuk strategic lawsuit against public participation atau biasa disebut dengan SLAPP, yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," tutur Arif.

"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang TNI," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X