Pencairan PKH Tahap Satu Cair Hari Ini, Sedangkan Sembako Mulai Besok

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 15:20 WIB
Ilustrasi penerima program PKH. (tangkapan layar Pikiran Rakyat)
Ilustrasi penerima program PKH. (tangkapan layar Pikiran Rakyat)

Seperti disampaikan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penyaluran BLT Desa akan dipercepat dan dilakukan secara rapel. Upaya percepatan yang dilakukan adalah  pendampingan untuk penyelesaian APBDes khususnya kaitan batasan minimum 40 persen BLT desa. 

Baca Juga: Gubernur Anies Posting Pengerukan Lumpur, 2022 Masih Ada Buang Sampah Kesungai? Netizen: Kepalanya Isinya Batu

“Terkait permasalahan batasan 40% BLT Desa di beberapa daerah, Kemendagri dan Kemendes agar segera berkomunikasi untuk mempercepat penyelesaiannya. Selanjutnya, BPKP juga perlu mengeluarkan petunjuk penyelesaian terkait hal ini,” tandas Menko PMK. 

Sehubungan dengan Program Indonesia Pintar (PIP), mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menekankan agar juga mempercepat upaya penyaluran, sisir alokasi mana saja yang bisa disegerakan salur dan dipastikan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya. Terkait hal-hal yang masih menghambat percepatan penyaluran PIP, seperti data NIK siswa yang belum padan antara Dapodik dan Dukcapil agar segera disinkronkan termasuk regulasi yang perlu segera dibuat untuk penyaluran yang tidak langsung (memerlukan kuasa). 

Menteri BUMN juga diminta untuk memastikan kesiapan penyalur bansos, dalam hal ini bank dan PT Pos, serta melakukan evaluasi harian kinerja penyalur pada penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir Februari. Terhadap bansos 2021 juga diminta untuk segera dituntaskan. 

Baca Juga: Puan Maharani Dan Krisdayanti Angkat Suara Terkait Permenaker Nomor 2

“Untuk Himbara dan BSI bersama pemerintah daerah harus segera menyelesaikan bansos 2021 yang belum salur dan memastikan paling lambat Februari 2022 ini dapat turut diselesaikan,” pungkas Menko PMK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemenkopmk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X