TOPMEDIA.CO.ID - Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pantai Indah Kapuk 2 Tbk di Kota Serang mulai menjadi sorotan publik.
Dimana, sejak kehadiran PIK 2 di Kota Serang dengan memberikan CSR menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Kali inipun, Forum CSR Kota Serang menjelaskan, bahwasannya tidak ada konpensesi atas pemberian CSR itu.
Sebagaimana dikatakan, Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhun, bahwasannya salah satunya tentang penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepemahaman pada Selasa 18 Maret 2025 lalu. Kata dia, adalah soal mekanisme penyaluran tanggung jawab atau CSR.
Namun, sambungnya, hal tersebut pun menjadi pertanyaan di masyarakat.
Andi Suhun menegaskan, jika PIK 2 murni hanya menyalurkan tanggung jawab sosial atau CSR untuk Kota Serang, tanpa adanya embel-embel rencana investasi maupun ekspansi ke Ibu Kota Provinsi Banten.
"Sebelum tanda tangan (MoU), saya baca dan pelajari terlebih dahulu. Bahkan, saya pun menanyakan kepada pihak PIK 2 apakah ada konsesi terkait pemberian CSR ini, dan mereka menyatakan tidak ada," katanya, saat konferensi pers di Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat 21 Maret 2025.
ia mengakui, akan melaksanakan serta bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Karena sebagaimana pembentukan Forum CSR yang termaktub dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020.
"Tugas kami adalah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tugas kami sebagai forum CSR.
Ia mengaku CSR untuk kepentingan masyarakat seperti Rutilahu maupun lainnya yang berkaitan untuk kepentingan masyarakat kota Serang.
"Kami hanya sebagai jembatan, pemberi dan penerima manfaat kami kawinkan, sehingga
nantinya, CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat, karena ini untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.***