TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum bisa memberikan statement apapun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikarenakan, kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin menjelaskan, bahwasannya belum ada arahan dari pusat, dan belum bisa komentar apapun.
"Karena semuanya, menunggu arahan kpu RI dan KPU Provinsi. Kita Masih dalam pembahasan," ungkapnya melalui pesan singkat Whatshap, Selasa 25 February 2025.
Baca Juga: Semarak HUT Ke 32 Tahun, 89 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Tak sampai disitu, masih kata Nasehudin, bahwasannya baru putusan MK, dan sambil menunggu keputusan secara resmi.
"Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan kordinasi sama konsultasi," jelasnya.
Diketahui saat ini PSU pemilihan Bupati Serang tahun 2024 putusan MK telah berlangsung sejak kemarin. Di Ratu Zakiyah-Najib Hamas dibatalkan untuk menjadi pemenang.***