TOPMEDIA.CO.ID - Tia Rahmania, seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah dipecat dari partai.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik.
Tia Rahmania lahir di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 30 Maret 1979.
Sebelum terjun ke dunia politik, Tia dikenal sebagai seorang psikolog dan dosen.
Karir politiknya dimulai ketika ia bergabung dengan PDIP dan berhasil menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten.
Sebagai politisi muda, Tia dikenal vokal dan berani menyuarakan pendapatnya.
Namun, karir politiknya mengalami guncangan besar ketika ia dituduh terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan bukti bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terlibat dalam manipulasi suara yang menguntungkan Tia.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa tindakan Tia melanggar kode etik partai dan disiplin internal.
"Kami tidak mentolerir pelanggaran seperti ini. PDIP berkomitmen untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap proses pemilihan,” ujar Chico.
Baca Juga: Profil Putri Sulung Nikita Mirzani, Gadis Remaja yang Tumbuh di Tengah Sorotan
Akibatnya, Tia dipecat dari keanggotaan PDIP dan batal dilantik menjadi anggota DPR RI.
Namun, Tia Rahmania membantah semua tuduhan tersebut.
Bahkan, dalam sebuah wawancara, Tia menyatakan bahwa dirinya difitnah dan tidak pernah terlibat dalam praktik penggelembungan suara.