TOPMEDIA.CO.ID - Publik tengah dihebohkan dengan kebijakan baru di mana Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Kebijakan ini menyusul keputusan DPR RI mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Namun, cuti melahirkan 6 bulan tersebut ada ketentuannya, lho!
Kalau melihat di aturannya, setiap Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan, dengan ketentuan:
Baca Juga: Gagal Jadi Komisaris, PP Muhammadiyah Tarik Seluruh Dana dari BSI?
Paling singkat 3 bulan pertama
Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, aturan ini juga memberikan tambahan cuti bagi Suami yang Istrinya melahirkan.
Dari yang sebelumnya hanya 2 hari, dapat diperpanjang paling lama 3 hari berikutnya.
Di aturan ini juga tertulis bahwa para pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan tersebut.
Ibu bekerja juga nggak bisa diberhentikan dari pekerjaan dan tetap mendapatkan haknya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Izin Tambang Pada Ormas Keagamaan! Kabar Baik atau Buruk?
Berikut ketentuan mengenai upah Ibu bekerja yang mengambil cuti sampai 6 bulan:
• Bulan 1-3: 100 persen upah
• Bulan 4: 100 persen upah