TOPMEDIA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menegaskan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo di Pilpres 2024.
Feri Amsari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutuskan dilaksanakan Pilpres 2024 ulang.
"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," kata Feri Amsari dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta yang dikutip TOPmedia.co.id, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga: PDIP Soal Pilkada Sumatera Utara: Semua Boleh Mendaftar Kecuali Menantu Presiden Joko Widodo
Jadi kalau satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," jelasnya.
Menurut Feri Amsari tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi. Menurutnya itu tidak akan terjadi.
"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya melalui pemakzulan. Salah satu cara memulainya adalah hak angket," jelasnya.
Atas hal itu dia mengatakan saat ini hanya MK yang dapat memutuskan proses tak adil di Pilpres 2024.
"Proses yang tidak adil harus diulang. Pertandingan harus tanpa gentong b*bi, tanpa penetapan pejabat kepala daerah, tanpa pemaksaan kepada kepala desa," terangnya.