Mendagri, Tito Karnavian, mengatakan kalau dalam RUU DKJ versi pemerintah, pemilihan Gubernur untuk DKI Jakarta tetap dilakukan melalui pilkada.
Berbeda dengan RUU DKJ versi DPR RI yang kita bahas tadi.
Tito mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan draft RUU DKJ versi pemerintah tersebut kepada DPR.