TOPMEDIA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Keputusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ucapnya.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan.
Guna memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Baca Juga: Anwar Usman Bersumpah Benar Benar Sakit Saat Absen RPH 3 Perkara: Saya Minum Obat Lalu Ketiduran!
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ujar Jimly Asshiddiqie.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD," sambungnya.