TOPMEDIA - Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman masih tetap menjadi Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak pecat Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie yang merupakan Ketua dari MKMK membacakan dalam putusan MKMK bahwa 9 hakim MK dinyatakan bersalah melanggar kode etik Mahkamah Konstitusi.
Dari putusan tersebut, MKMK memutuskan jika 9 hakim Mahkamah Konstitusi hanya memberikan hukuman berupa teguran lisan secara kolektif berdasarkan putusan nomor 5 MKMK L/1023.
Putusan dari MKMK tersebut di bacakan pada Selasa 7 November 2023 setelah hakim MKMK melakukan pemeriksaan terhadap laporan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelaporan tersebut karena adanya kejanggalan atas keputusan hakim MK atas usia Capres dan Cawapres yang berujung dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: Anwar Usman Bersumpah Benar Benar Sakit Saat Absen RPH 3 Perkara: Saya Minum Obat Lalu Ketiduran!
Tetap majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024 sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Prof Tjipta mengungkapkan meskipun Anwar Usman dipecat, namun Gibran Rakabuming Raka akan tetap maju dalam Pemilu mendatang.
Hal tersebut dikarenakan menurut Prof Tjipta, Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua MKMK mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Bantah Tudingan Konflik Kepentingan di Putusan MK, Anwar Usman Bawa Bawa Nama Rasulullah!
"Jimly telah mengungkapkan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK," jelas Prof Tjipta.
Bahkan Prof Tjipta mengtakan jika harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.