TOPMEDIA - Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman bersumpah dirinya benar benar sedang sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023) pekan lalu.
Baca Juga: Wow! Harta Ipar Presiden Jokowi Meroket dari Rp4 M jadi Rp33 M, Naik 500 Persen Sejak Jadi Ketua MK
Anwar Usman tiba di gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pukul 13.40 WIB, dan keluar pada pukul 14.40 WIB.
Dia berada di dalam gedung II Mahkamah Konstitusi selama sekitar satu jam untuk dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie.
Anwar Usman mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.
"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.
Pemeriksaan hari ini menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.
MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Emang Anies Baswedan Siapa? Partai Gerindra: Optimis Prabowo Subianto Menang Mutlak di Tanah Jakarta
Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.