TOPMEDIA - Beberapa bulan lalu, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung pada Rabu (15/3/2023).
Dalam forum tersebut, sembilan hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih baik sebagai ketua maupun wakil ketua.
Baca Juga: Said Aqil Sirajd Doakan Anies Baswedan Jadi Presiden! Sebelumnya Mendoakan Ganjar Pranowo Lebih Dulu
Sembilan hakim konstitusi itu, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Namun, belum genap tujuh bulan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi sangat kontroversial.
Padahal, selama lima tahun ke depan, dua hakim konstitusi ini akan mengemban tugas sebagai pimpinan lembaga pengawal dan penafsir konstitusi Republik Indonesia.
• Kontroversi Putusan Paman
Putusan MK atas batasan umur cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu menuai kontroversi.
MK membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju sebagai Capres dan Cawapres dengan syarat syarat tertentu.
Hal ini sontak banyak diasumsikan seperti membuka ruang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
• Gaji dan Tunjangan Paman
Sama seperti pimpinan lembaga tinggi lainnya, gaji pokok Ketua Mahkamah Konstitusi merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.