TOPMEDIA - Jelang pemilihan umum anggota DPR, DPRD, Wali Kota, Bupati dan Presiden pada Tahun 2024 yang akan datang ada baiknya perhatikan sosok dan track record orang yang akan dipilih.
Dalam al Qur’an disebutkan: “Sungguh, Allah memerintahkan kalian untuk memberikan amanat kepada yang berhak”. (QS. an Nisa’: 58).
Eks napi koruptor pernah melakukan tindakan tidak amanah. Bukti ini menegaskan dirinya telah mengingkari ayat di atas.
Kalau ada eks napi koruptor tanpa rasa malu tetap mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat yang pernah ditipunya, maka termasuk orang yang tidak ada urat malu pada dirinya. Padahal, 'malu bagian dari Iman'.
Karena alasan ini, haram hukumnya memilih eks napi koruptor dalam kontestasi Pemilu. Illat hukumnya karena dirinya pernah terbukti melakukan pelanggaran hukum agama dan terbukti tidak amanah.
Pada posisi ini, calon lain yang belum pernah melakukan kejahatan korupsi jelas lebih layak dari pada eks napi koruptor.
Imam Nawawi Raudhatul Thalibin menjelaskan, seseorang yang tidak memiliki kualifikasi alias tidak layak menjadi hakim tidak boleh menduduki jabatan tersebut.
Maka, haram mengangkat (memilih) calon yang kurang layak dan yang bersangkutan juga haram untuk mencalonkan diri dalam rangka menduduki jabatan tersebut.
Sehingga wajar kalau Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBMNU) merilis hasil bahtsul masail pada bulan September 2022 yang lalu, bahwa eks napi koruptor dan anggota ormas terlarang beserta turunannya haram mencalonkan diri dalam Pemilu atau Pilkada, serta haram memilih mereka karena berpotensi merusak dan merugikan negara.
Sudah jelas, hukum memilih Caleg atau kepala daerah eks napi koruptor hukumnya haram.
Memilihnya berarti memberi peluang untuk mengulangi perbuatannya mencuri uang negara dan melanggar hukum Islam.
Alasan boleh jadi eks napi koruptor taubat adalah alasan yang tidak bisa diterima dalam ranah fikih karena bukti dirinya pernah melakukan kejahatan sudah jelas.
Artikel Terkait
Pemerintah Usulkan Koruptor Tidak Dipenjara, Alasannya Penjara Penuh
Rutan Serang Tak Usulkan Remisi Bagi Para Koruptor
Tolak Caleg Mantan Koruptor, Ormas PUB Datangi KPUD
Soal Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU