Ridwan Kamil - Suswono Merapat ke Mahkamah Konstitusi demi Siapkan Bukti Gugatan Pilkada DKI Jakarta 2024

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 09:00 WIB
Ridwan Kamil (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Ridwan Kamil (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Tim Hukum Paslon Cagub-Cawagub Nomor Urut Satu di Pilkada DKI Jakarta 2024, Ridwan Kamil dan Suswono (RK-Suswono)merapat ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024.

Perwakilan Tim Hukum RK-Suswono, Faizal Hafied mengklaim telah berkonsultasi dengan MK terkait gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada MK berkaitan dengan jangka waktunya," ujar Faizal di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 9 Desember 2024.

Faizal juga menuturkan juga berkonsultasi terkait alat bukti yang dapat dipersiapkan pihaknya dalam gugatan tersebut.

"Selanjutnya, kami juga berkonsultasi dengan (alat) bukti yang bisa kami siapkan," tegasnya

RK-Suswono Telah Menyusun Berkas Permohonan

Paslon nomor urut satu di ajang kompetisi Pilkada DKI Jakarta 2024 itu juga sedang menyusun berkas permohonan dan persiapan tim hukum yang mencapai 97 persen.

"Persiapan sudah 97 persen. Jadi kita tinggal tunggu arahan dari Ketua Tim Sukses (Ahmad Riza Patria), kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lainnya," terang Faizal dalam kesempatan yang sama.

Faizal menegaskan pihaknya akan menggugat hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU DKI Jakarta.

Paslon nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Doel Karno (Pramono-Doel) selaku pemenang Pilkada DKI akan menjadi pihak terkait yang dilaporkan RK-Suswono.

"Dua pihak ini merupakan pihak yang akan ada dalam permohonan tersebut," tegas Faizal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Posisi Atas di Survei Elektabilitas Sementara: Intip Prestasinya yang Diakui PBB dan Kasus Cuitan Negatif ke Warga Jakarta

Tim Hukum RK-Suswono Siap Ungkap Fakta Mengejutkan

Dalam kesempatan yang sama, Faizal menuturkan dalam persidangan nanti pihaknya akan mengungkap fakta yang belum pernah diketahui sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X