Helldy Agustian dan Alawi Mahmud Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon, Langgar Aturan Kampanye?

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:05 WIB
Tim Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar saat melaporkan paslon Helldy-Alawi ke Bawaslu Cilegon (TOPmedia/Firasat Nikmatullah)
Tim Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar saat melaporkan paslon Helldy-Alawi ke Bawaslu Cilegon (TOPmedia/Firasat Nikmatullah)

TOPMEDIA.CO.ID - Tim Hukum Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo laporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 2, Helldy Agustian dan Alawi Mahmud ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (10/10/2024).

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan mengatakan, pihaknya hari ini melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, Helldy-Alawi.

Rizki menyampaikan, dua laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Helldy-Alawi tersebut yakni terkait dengan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Kita kesini untuk melaporkan salah satu paslon yang kita duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana, pertama yaitu kegiatan (kampanye) di tempat ibadah, yang kedua ada pasangannya yang melakukan kampanye di tempat yang memang dilarang oleh pemerintah yang memang fasilitas itu milik pemerintah,” kata Rizki usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu Cilegon.

Rizki menuturkan, dua laporan tersebut saat ini telah teregister di Bawaslu Cilegon dengan nomor registrasi 006/lp/pw/kota/11/.04/10/2024 dan 007/lp/pw/kota/11/.04/10/2024.

Dimana, lanjut Rizki, laporan tersebut merupakan bentuk aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon yang menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada Cilegon 2024.

Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Banten, Inilah Prestasi Calon Bupati Serang Andika Hazrumy! Pemimpin Idaman Masyarakat Kabupaten Serang

“Bentuknya ini adalah aduan, masyarakat memberitahukan kepada kami dan kami disini mendampingi sebagai kuasa hukum. Dimana sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, secara syarat formil dan syarat materil sudah terpenuhi unsurnya, kemudian dokumen-dokumen sudah kita lengkapi baik itu bukti, maupun saksi, tinggal kita tunggu waktu Bawaslu rapat pleno dan proses undangan klarifikasi bagi pelapor, sakis dan terlapor,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Robinsar-Fajar, Irvan Aziz Abdillah menyampaikan, laporan yang disampaikan ke pihak Bawaslu Cilegon hari ini telah melalui kajian tim.

Menurut Irfan, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pilkada, kampanye di tempat ibadah dan fasilitas milik atau yang didirikan oleh pemerintah, telah jelas melanggar aturan Pilkada.

“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, pasal yang kita laporkan yakni terkait kampanye menggunakan fasilitas negara atau fasilitas kesehatan, satunya lagi menggunakan tempat ibadah, tentu ini melanggar Pasal 187 ayat 3, yang maksimal kurungannya adalah yakni palang lama 6 bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari membenarkan atas adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon Helldy-Alawi.

“Iya benar, hari ini ada 2 laporan dari tim hukum paslon 01, yang jelas pasti dugaan pelanggaran,” katanya.

Namun, Alam belum dapat memastikan secara rinci terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X