TOPMEDIA - Sejumlah tokoh dan ulama di Provinsi Banten turut bersuara menyikapi perkembangan politik yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Mereka menilai, Pilkada 2024 harus berjalan sesuai konstitusi dan menghindari kemunduran demokrasi dengan adanya kotak kosong.
Bahkan untuk menyampaikan sikapnya, mereka menandatangani surat pernyataan untuk menegaskan harapan terhadap pilkada serentak 2024.
“Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai,” kata KH. Embay Mulya Syarief, Ketua Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA) dalam keterangan pers, Jumat 23 Agustus 2024.
Mereka yang menandatangani pernyataan yakni Abuya KH Ahmad Muhtadi Dimyati, Abuya KH Murtadho Dimyati, Ketua PB MA KH Embay Mulya Syarief, Sekretaris PW Muhamadiyah Banten Profesor Zakaria Syafei, Ketua MUI Banten KH Bazari Syam, tokoh NU Banten H Bunyamin, dan KH Amas Tadjudin.
Kemudian tokoh pendiri Banten Profesor MA Tihami, Ketua FKUB Banten KH AM Romli, Ketua DPP Pendekar Banten Suminta Idris, Ketua Presidium Majelis Masyarakat Palka Ade Muchlas Syarief, Ketua Presidium Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten Udin Syafarudin, dan Ketua Harian Bakor Pejuang Provinsi Banten Aeng Haerudin.
Menurut Embay, para tokoh dan ulama mengupayakan lahirnya pemimpin Banten yang dipercaya masyarakat.
“Untuk mendapat kepercayaan diperlukan proses yang tidak direkayasa. melainkan lahir dari proses alamiah, proses kampanye yang setara, dan masyarakat memilih dengan pilihan yang terbaik dari yang baik,” ujarnya.
Ia menilai, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. Oleh karena itu, upaya cipta kondisi pilkada melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon akan menciptakan pilkada yang minim gagasan.
“Tentu akan melahirkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak sehat. Dalam pandangan kami, meski sesuai aturan bisa dilaksanakan, tetapi secara nilai terjadi kemunduran demokrasi yang tidak bermartabat,” ujarnya.
Baca Juga: Menguak Nama Lahir Presiden Jokowi, Dari Mulyono Bin Notomiharjo Menjadi Joko Widodo
Terkait aturan pilkada, kata Embay, seluruh elemen Bangsa sepakat bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi. Maka segala keputusan perundang-undangan, harus dikembalikan pada landasan konstitusi. termasuk dalam proses aturan pilkada.
“Maka keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Artikel Terkait
Apresiasi Keberhasilan di Tangsel, Komunitas Lansia Dukung Airin di Pilkada Banten
DPP PKS Serahkan SK Untuk Calon Pasangan di Pilkada Banten 2024, Ini Untuk Setiap Kabupaten Kota Hingga Provinsi
Relawan di Kota Tangerang Deklarasi Dukung Airin di Pilkada Banten
Paguyuban Warga Sunda Tangerang Selatan Deklarasi Dukung Airin di Pilkada Banten
Partai Prima Serahkan Rekomendasi Ke Andra Soni di Pilkada Banten 2024
Pilkada Banten 2024 Ambyar, Beredar Kabar Golkar Dukung Andra Soni di Pilgub Banten?
Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto Mengundurkan Diri, Dampak Besar Bisa Terjadi Terhadap Pencalonan Airin Rachmi di Pilkada Banten
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkada Banten 2024, Panduan Lengkap untuk Pemilih Pemula
Airin Sudah Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Banten
Pilkada Banten 2024 Diharapkan Sesuai Demokrasi, Sejumlah Tokoh di Banten Suarakan Tolak Kotak Kosong