Langgar Kode Etik, Puluhan Mahasiswa Gelar Demo Tuntut Rudy Maesyal Dicopot dari Sekda Kabupaten Tangerang

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 11:49 WIB
Demonstran di Depan Kantor Bupati Tangerang (Topmedia.co.id / Istimewa)
Demonstran di Depan Kantor Bupati Tangerang (Topmedia.co.id / Istimewa)

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Banten asal wilayah kota sejuta industri ini menyebut, bahwa sesungguhnya, Rudy Maesyal jelas telah menyalahi kode etik, sebagaimana termaksud dalam Pasal 58 ayat 3 Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mustinya Rudy Maesyal dicopot dari jabatannya sebagai Sekda.

"Tapi nyatanya kawan-kawan, Rudi Maesyal atau Moch Maesyal Rasyid yang disebut sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, hari ini tidak mampu untuk menjaga integritasnya, tidak mampu untuk menjaga sumpah dan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil" kata Tobing.

Para Demonstran pun bersepakat, bahwa Penjabat atau PJ Bupati Kabupaten Tangerang, Andy Ony Prihartono, harus secepatnya mengambil tindakan tegas atas kondisi yang tengah terjadi pada saat ini.

Baca Juga: Anjay, Poster Game GTA 6 Sudah Nongkrong di Rockstar Game, Kapan Rilisnya ? Simak Disini

Mereka mendesak, agar PJ Bupati untuk berkoordinasi dengan Pj Gubernur Banten dan bersama-sama merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri RI terkait pencopotan Rudy Maesyal dari jabatan Sekda Kabupaten Tangerang.

"Copot Rudy Maesyal dari jabataj Sekda" ujar Tobing.

Kemudian diungkapkan Tobing, Rudy Maesyal semestinya secara berani untuk mengambil langkah undur diri dari jabatannya saat ini jika memang ingin tetap maju sebagai Calon Bupati Tangerang.

"Pasal 3 huruf (2) Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mengundurkan diri dari jabatan atau sebagai pegawai negeri sipil termasuk pengunduran diri sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau Pilkada" ujarnya***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X