TOPMEDIA - Meski terdapat ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar, namun bahasa serangan fajar seolah membudaya dan seringkali familiar saat menjelang hari pencoblosan pada Pemilu.
Kita tahu bahwa 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari, dimana 14 Februari semua masyarakat Indonesia akan bersiap untuk memilih dengan cara mencoblos para calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden untuk peroide jabatan 2024-2029.
Pada lapisan masyarakat, serangan fajar terus menuai perdebatan, berdalih bahwa para anggota dprd terpilih maupun presiden dan wakil presiden terpilih tentu bukan siapa-siapa masyarakat, maka masyarakat akan meminta bahwa siapa yang membayar mereka dengan serangan fajarlah yang akan nanti dipilih.
Baca Juga: Akhirnya Warga Baduy Korban Gigirtan Ular Dibawa ke RSUD Banten
Melansir dari antaranews.com, Peneliti lembaga studi Asia Tenggara dan Karibia Kerajaan Belanda (KITLV) Ward Berenschot mengatakan 'serangan fajar' dengan membagi-bagikan uang menjelang pemungutan suara dalam pemilihan umum (pemilu) bakal memberi dampak negatif terhadap pembangunan ekonomi dan tidak memengaruhi perekonomian masyarakat kelas bawah.
Dia menekankan bahwa politik uang semacam 'serangan fajar' atau praktik politik uang lainnya sebaliknya justru memberikan dampak negatif bagi pembangunan ekonomi.
Menurut dia, politik uang sangat berkaitan dengan korupsi karena kandidat yang telah berhasil menduduki jabatan melalui praktik politik uang tersebut cenderung akan menyalahgunakan anggaran negara yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur ataupun pelayanan publik guna mendapatkan kembali modal yang telah ia keluarkan.
Akibatnya, perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik akan terganggu karena banyak pejabat yang menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan individu atau golongan mereka sendiri.***
Artikel Terkait
Dihentikan Pengepakan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Serang, Ada Apa?
Hati-hati Lho, Pemantau Asing Bakal Awasi Pencoblosan Pemilu 2024 Hingga ke TPS
Pj Sekda dan BPBD Banten Gelar Rakor Antisipasi Bencana dan Pemilu 2024
Sukseskan Pemilu 2024, Aliansi BEM Banten Bersatu Gelar Uji Gagasan Caleg dan Deklarasi Pemilu Damai
Jelang Pemilu 2024, Pemkot Tangerang Gelar Perekaman KTP Elektronik bagi Warga Binaan di Lapas
Ombudsman Banten Ikut Awasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024, Ini Alasannya
Pelapor Pelanggaran Pemilu 2024 di Panggil, Bawaslu Kabupaten Serang : Esok Hari Terlapor Kades Kosambironyok Kita Panggil
Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional Pemilu 2024, Ini Link PDFnya
KPU RI Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Sebanyak 204,8 Juta Pemilih di 38 Provinsi, Rincian Sebagai Berikut
Jelang Pemilu 2024, Polres Serang Tangkap 16 Penjahat Curanmor Hingg Penjudi