Ini Dampak Negatif dari 'Serangan Fajar' Menurut Peneliti Lembaga Studi Asia Tenggara

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 08:00 WIB
Foto Gedung KPK memasang Hajar Serangan Fajar (Foto:KPKOfficial)
Foto Gedung KPK memasang Hajar Serangan Fajar (Foto:KPKOfficial)

TOPMEDIA - Meski terdapat ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar, namun bahasa serangan fajar seolah membudaya dan seringkali familiar saat menjelang hari pencoblosan pada Pemilu.

Kita tahu bahwa 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari, dimana 14 Februari semua masyarakat Indonesia akan bersiap untuk memilih dengan cara mencoblos para calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden untuk peroide jabatan 2024-2029.

Pada lapisan masyarakat, serangan fajar terus menuai perdebatan, berdalih bahwa para anggota dprd terpilih maupun presiden dan wakil presiden terpilih tentu bukan siapa-siapa masyarakat, maka masyarakat akan meminta bahwa siapa yang membayar mereka dengan serangan fajarlah yang akan nanti dipilih.

Baca Juga: Akhirnya Warga Baduy Korban Gigirtan Ular Dibawa ke RSUD Banten

Melansir dari antaranews.com, Peneliti lembaga studi Asia Tenggara dan Karibia Kerajaan Belanda (KITLV) Ward Berenschot mengatakan 'serangan fajar' dengan membagi-bagikan uang menjelang pemungutan suara dalam pemilihan umum (pemilu) bakal memberi dampak negatif terhadap pembangunan ekonomi dan tidak memengaruhi perekonomian masyarakat kelas bawah.

Dia menekankan bahwa politik uang semacam 'serangan fajar' atau praktik politik uang lainnya sebaliknya justru memberikan dampak negatif bagi pembangunan ekonomi.

Menurut dia, politik uang sangat berkaitan dengan korupsi karena kandidat yang telah berhasil menduduki jabatan melalui praktik politik uang tersebut cenderung akan menyalahgunakan anggaran negara yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur ataupun pelayanan publik guna mendapatkan kembali modal yang telah ia keluarkan.

Akibatnya, perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik akan terganggu karena banyak pejabat yang menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan individu atau golongan mereka sendiri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X