TOPMEDIA – Hati-hati loh para ASN di Banten. Tenyata soal netralitas dalam Pemilu 2024 tak hanya diawasi Bawaslu, tetapi juga Ombdusman Perwakilan Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Apriadi di Serang, Senin (6/2/2024) mengatakan, Pemilu merupakan bagian dari pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya harus berjalan jujur dan adil (jurdil).
"Kami bertanggung jawab kepentingan publik tidak digunakan untuk kepentingan politis sehingga netralitas ASN yang dilihat Ombudsman ini penggunaan pelayanan publik tidak memihak,” katanya, disiar Antara.
Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat tentang mitigasi terhadap potensi pelanggaran dalam pesta demokrasi, terutama pada netralitas ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Baca Juga: Ombudsman RI Lakukan Penelitian ke Pemkab Serang, Wakil Bupati Serang Sampaikan Hal Ini
Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman Banten akan memproses setiap aduan masyarakat bila menemukan oknum ASN yang diduga tak netral.
"ASN sangat rawan untuk dimobilisasi mencoblos paslon tertentu, parpol tertentu atau salah satu caleg (calon legislatif),” ujarnya.
Apabila masyarakat menemukan seorang oknum ASN melalukan mobilisasi dan penggalangan politik maka harus dilaporkan dugaan itu ke Ombudsman Banten.
Selain membuat laporan ke Ombudsman, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Sampai Sekarang belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan netralitas tapi dihubungkan pelayanan publik. Kalau pose itu bukan pelayanan publik, itu ranahnya Bawaslu," katanya. (*)
Artikel Terkait
Singgung Pemberlakukan PSBB di Kota Serang, Begini Kata Ombudsman Banten
Dari 311 Lokasi, Ombudsman: Hanya 12,82 % Pasar dan 10,19 % Ritel Tradisional Menjual Minyak Goreng Sesuai HET
Kota Serang Warning Ombudsman, Sekian Tahun Pelayanan Tak Maksimal
Pemkab Serang Optimis Raih Penilaian Ombudsman Zona Hijau Opini A