Ombudsman RI Lakukan Penelitian ke Pemkab Serang, Wakil Bupati Serang Sampaikan Hal Ini

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 20:10 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hariyadi dan Camat Cikande, Moch Agus di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 8 Maret 2023.  (Istimewa)
Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hariyadi dan Camat Cikande, Moch Agus di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 8 Maret 2023. (Istimewa)

TOPMEDIA - Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nyoto Budiyanto beserta jajaran melakukan penelitian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. 

Penelitian dilakukan untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Serang agar tidak terjadinya maladministrasi. 

Mereka diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hariyadi dan Camat Cikande, Moch Agus di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Kabar Terbaru ! PT Niramas Utama 'INACO' Membuka Lowongan Kerja Terbaru, Penempatan Tambun Bekasi

Pandji mengatakan, kedatangan jajaran Ombudsman beserta jajaran ke Pemkab Serang untuk melakukan penelitian paska adanya laporan dari masyarakat. 

”Ada pengaduan dari salah satu desa di Kecamatan Cikande Permai mengadukan tentang pengangkatan dan pemberhentian, dia melaporkan seolah-olah pemberhentian perangkat desa tidak sesuai SOP, tidak sesuai Perbup, ternyata dari Ombudsman Pusat klarifikasi disini hasil klarifikasinya sudah sesuai dengan SOP,”ujar Pandji.  

Pandji menjelaskan, persoalan yang di anggap maladministrasi atas pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande lantaran sudah memasuki usia 60 tahun yang dianggap sudah habis purna tugas.

Baca Juga: Ketua DPRD Banten Buka Pelatihan Pengemasan Produk Kepada UMKM

”Kemudian dicari penggantinya dengan melalui prosedur dibentuk pansel (panitia seleksi), hasilnya terpilih Pak Maman Supriatna bukan siapa-siapa, tapi itu hasil pansel,”katanya. 

”Jadi laporan yang mengada-ada. Klarifikasinya kita sesuai prosedur dan SOP (standar operasional) dan bisa diterima jadi gak ada masalah,”tegas Pandji. 

Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nyoto Budiyanto mengatakan atas kedatangannya melakukan revitasisme atau penelitian.

Baca Juga: Catat ! Waktu Mustajab Doa Dikabulkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Sesuai Hadist Rasulullah

”Sebenarnya bukan laporan masyarakat. Terkait dengan banyaknya laporan di Ombudsman tidak di Kabupaten Serang, tapi secara nasional terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”ujarnya. 

Kenapa begitu, sambung Nyoto, memang ada laporan sekitar 40 persen masuk ke Ombudsman melaporkan tentang pengangkatan atau pemberhentian yang non prosedural. 

Menurutnya adanya pemberhentian dampak dari politik pemilihan kepala desa (pilkades), otomatis kepemimpinan kepala desa ingin membawa yang sepaham dengan pihaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X