Tidak hanya gaji pokok, terdapat juga beberapa tunjangan yang diberikan oleh negara. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Dalam Keppres itu, penjabat setara menteri negara memiliki tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000.
Baca Juga: TPD Ganjar-Mahfud di Banten Mulai Rapat Perdana, Yakin Menang Maksimal di Pilpres 2024
Jika ditotal selurunya, gaji Menko Polhukam memperoleh pendapatan senilai Rp18.648.000. uang ini akan dilepas cawapres nomor urut 3 karena Mahfud MD mundur dari kabinet Indonesia Maju.***
Artikel Terkait
Panggung Samakta Menjadi Saksi Sejarah Reuni Akbar SMA 3 PANDEGLANG
Rajin Bener, Pj Gubernur Banten Tinjau Lagi SMAN 30 Kab Tangerang
Celine Dion Abadikan Kehidupannya Melawan stiff-person syndrome dalam Film Dokumenter I Am: Celine Dion
Sering Berboncengan? Begini Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman
Hujan Lebat Masih Berlangsung, Korban Longsor di Cimarga Takut Bencana Terulang
40 UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor
Sinopsi Argylle, Film Mata - Mata Bergenre Komedi yang dipenuhi Plot Twist
Patut Dicontoh, Bank DKI Ikut Tangani Pencegahan Stunting di Petojo Selatan
Janji Pj Bupati Tangerang, Fasilitas RSUD Pakuhaji Akan Dilengkapi Jika Manajemen Baik
Indosat Ooredoo Hutchison Rilis Film Pendek ‘Jaga Raya’, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Kampanye Tanam Oksigen