TOPMEDIA - Presiden Jokowi menyebut seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu paslon pada pemilu 2024.
“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh berkampanye, dan boleh memihak, boleh,” ucapnya, dilansir dari VOA Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Kepala Negara juga menjelaskan, yang terpenting adalah ketika sedang berkampanye seorang penjabat publik sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh negara.
Jokowi ditanya oleh awak media, apakah Presiden memihak kepada salah satu capres dan cawapres, mantan walikota Solo itu tidak menjawab tetapi bertanya balik.
“Yang saya mau tanya, memihak tidak ?” jawabnya.
Selain itu, sejumlah pihak yang menyatakan dorongan kepada menteri – menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk mundur karena mencalonkan diri dalam pemilu 2024.
Sebab itu, Jokowi menekankan hal itu sudah ada aturan yang jelas. Menurutnya, setiap orang yang bersangkutan bisa memilih untuk menjalankan aturan tersebut atau tidak.
Baca Juga: Komunikolog Politik Nasional: Jokowi 'Semau Gue' Sejak Awal Jadi Presiden!
“Semua itu, sudah ada aturan, kalau aturannya boleh ya silahakan, tapi aturannya tidak boleh ya tidak. Jangan misalkan di bilang presiden tidak boleh memihak, ya boleh. Berkampanye itu boleh, memihak juga boleh, dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah orang masing – masing.
Sementara itu, dilansir dari hukumonline.com, presiden tentu memiliki pilihan terhadap peserta pemilu, misalnya untuk memilih salah satu paslon capres dan cawapres berikutnya. Hal ini sesuai dengan koridor hukum.
Hal tersebut juga merupakan hak dari seorang warga negara, termasuk presiden, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yakni setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menyatakan bahwa setiap negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Tetapi, perlu diperhatikan jika dalam pemilu Presiden seharusnya bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu paslon tertentu, supaya pemilu dapat digelar secara demokratis, juru, dan adil.
Mengapa demikian ? karena presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandate konstitusi.***
Artikel Terkait
1.877 Pengawas TPS Kota Serang Resmi Dilantik, Begini Harapan Bawaslu
Maju Sebagai Caleg Muda DPRD Kota Serang, Sofa Bela Mulia Ajak Milenial Majukan Ekonomi Kreatif
Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat C-130J Super Hercules untuk TNI AU
Komunikolog Politik Nasional: Jokowi 'Semau Gue' Sejak Awal Jadi Presiden!
Prediksi Jepang Menang Pada Laga Timnas Indonesia Vs Jepang Malam Ini di Grup D Piala Asia 2023?
Timnas Indonesia Malam Ini Bakal Lolos Ke 16 Besar di Piala Asia 2023, Begini Kata Pelatih
KPK Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Deklarasi Dukungan Digelar di Makam Keramat Combong
Srikandi Ndaru Banten Deklarasi Dukung Prabowo - Gibran, Yakin Gait Suara 80 Persen Suara Perempuan
Dihajar Jepang, Timnas Indonesia Masih Punya Peluang Lolos ke-16 Besar Piala Asia 2023
Menang Dramatis, Irak Kalahkan Vietnam 3-2 di Grup D Piala Asia 2023