Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak : Sudah ada Aturannya

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 23:28 WIB
Presiden Jokowi (Sumber : BBC)
Presiden Jokowi (Sumber : BBC)

TOPMEDIA - Presiden Jokowi menyebut seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu paslon pada pemilu 2024.

“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh berkampanye, dan boleh memihak, boleh,” ucapnya, dilansir dari VOA Indonesia, Rabu (24/1/2024).

Kepala Negara juga menjelaskan, yang terpenting adalah ketika sedang berkampanye seorang penjabat publik sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh negara.

Jokowi ditanya oleh awak media, apakah Presiden memihak kepada salah satu capres dan cawapres, mantan walikota Solo itu tidak menjawab tetapi bertanya balik.

“Yang saya mau tanya, memihak tidak ?” jawabnya.

Selain itu, sejumlah pihak yang menyatakan dorongan kepada menteri – menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk mundur karena mencalonkan diri dalam pemilu 2024.

Sebab itu, Jokowi menekankan hal itu sudah ada aturan yang jelas. Menurutnya, setiap orang yang bersangkutan bisa memilih untuk menjalankan aturan tersebut atau tidak.

Baca Juga: Komunikolog Politik Nasional: Jokowi 'Semau Gue' Sejak Awal Jadi Presiden!

“Semua itu, sudah ada aturan, kalau aturannya boleh ya silahakan, tapi aturannya tidak boleh ya tidak. Jangan misalkan di bilang presiden tidak boleh memihak, ya boleh. Berkampanye itu boleh, memihak juga boleh, dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah orang masing – masing.

Sementara itu, dilansir dari hukumonline.com, presiden tentu memiliki pilihan terhadap peserta pemilu, misalnya untuk memilih salah satu paslon capres dan cawapres berikutnya. Hal ini sesuai dengan koridor hukum.

Hal tersebut juga merupakan hak dari seorang warga negara, termasuk presiden, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yakni setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menyatakan bahwa setiap negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Tetapi, perlu diperhatikan jika dalam pemilu Presiden seharusnya bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu paslon tertentu, supaya pemilu dapat digelar secara demokratis, juru, dan adil.

Mengapa demikian ? karena presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandate konstitusi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X