1.877 Pengawas TPS Kota Serang Resmi Dilantik, Begini Harapan Bawaslu

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 06:55 WIB
Foto bersama usai pelantikan Pengawas TPS di Kota Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)
Foto bersama usai pelantikan Pengawas TPS di Kota Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Sebanyak 1.877 Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024 se- Kota Serang resmi dilantik pada Senin 22 Januari 2023. 

Jumlah tersebut terdiri dari 263 PTPS Kecamatan Walantaka, 301 PTPS Kecamatan Kasemen dan 621 PTPS Kecamatan Serang. 

"Selanjutnya, 275 PTPS Kecamatan Taktakan, 256 PTPS Kecamatan Cipocok Jaya dan 161 Curug," kata anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo pada Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: LMDH Lebak Banten Gelar Sosialisasi Penghijauan Hutan

Usai dilantik, ujar Masykur, ribuan PTPS se-Kota Serang untuk Pemilu 2024 itu dibekali dengan pengetahuan agar mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. 

"Tentunya, PTPS itu akan menjadi ujung tombak kami di Pemilu 2024. Mereka yang akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ujarnya. 

Masykur juga berharap, selain pembekalan yang diberikan, secara mandiri PTPS diminta mengupgrade kemampuannya seputar Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Strategi Sandy Bela Sakti Pada Pileg 2024, Salah Satunya Berbicara Stunting dan Bersilaturahmi

"PTPS sudah resmi menjadi pengawas, tentunya kami berharap secara mandiri mereka pun bisa mengupgrade kapasitas dirinya," tuturnya. 

Ia mengatakan, tugas PTPS akan dimulai sejak persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga pasca pemungutan dan penghitungan suara. 

"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pemilu, pembentukan PTPS dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian, PTPS dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X