TOPMEDIA - Setelah menunggu lama, akhirnya penantian DPC Partai Demokrat Kota Cilegon untuk mem-PAW Rahmatullah terwujud Pasalnya, sejak Juli 2023, proses panjangnya akhirnya dikabulkan oleh Gubernur Banten lewat Surat Keputusan Gubernur Banten tertanggal 21 Oktober 2023 bahwa pemberhentian Anggota DPRD Kota Cilegon atas nama Rahmatullah yang kemudian digantikan oleh Nanang Kurniawan resmi kemudian menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon sisa masa jabatan 2019-2204.
Surat keputusan Gubernur Banten tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj disaksikan Walikota, wakil walikota Cilegon, anggota DPRD Kota Cilegon dan masyarakat yang hadir pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kota Cilegon , Kamis (2/11/2023).
Dalam rapat paripurna itu, Nanang Kurniawan, resmi mengucap sumpah/janji perganitan antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cilegon dari partai Demokrat sisa masa jabatan 2019-2024.
Baca Juga: Tak Dapat Formasi PPPK, Nasib Guru Honorer PAI Jadi Perhatian Serius DPRD Banten
Pengambilan sumpah itu dipandu oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj.
"Sebelum memangku jabatannya, hari ini saya selaku Ketua DPRD Kota Cilegon akan mengambil sumpah janji sodara sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Cilegon dari partai Demokrat sisa masa jabatan 2019-2024," ujar Isro.
Isro mengingatkan kepada Nanang bahwa sumpah dan janji yang diucapkannya yaitu mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara republik Indonesia.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Kabupaten Serang Mantap Dukung Teh Sarifah
Serta tanggung jawab untuk menyelamatkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
"Sumpah janji ini disamping disaksikan oleh diri sendiri dan orang-orang yang hadir di sini, tapi juga yang terpenting harus diyakini bahwa ucapan janji yang akan anda ucapkan disaksikan Tuhan yang maha esa," tandasnya.***
Artikel Terkait
Panwaslu Desa Diminta Harus Cermat dan Jeli Dalam Melakukan Pengawasan Pemilu 2024
Partai Keadilan Sejahtera Buka Opsi Pemakzulan Presiden Jokowi! Buntut Dugaan Cawe Cawe Pilpres 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Batal, Prabowo Subianto Terancam Gagal Bertarung Pada Pemilihan Presiden 2024
Terungkap Fakta Baru di Sidang Majelis Kehormatan MK: Dokumen Gugatan Almas Tak Ditandatangani
Banten Geger Onthel 2023, Komunitas Pecinta Sepeda Tua Adakan Silaturahmi Nasional
Ratusan Nelayan Kabupaten Serang Mantap Dukung Teh Sarifah
Tak Dapat Formasi PPPK, Nasib Guru Honorer PAI Jadi Perhatian Serius DPRD Banten