TOPMEDIA.CO.ID - Jalin silaturahmi antar Pemerintah, Walikota Serang, Syafrudin menerima kunjungan silaturahmi sekaligus Kunjungan Kerja Ketua Pansus DPRD Kota Dumai di Kota Serang.
Kegiatan Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kota Dumai tersebut selain bertujuan menjalin silaturahmi dan bertukar informasi antar Pemerintah Kota, kegiatan Kunker tersebut juga dilakukan untuk Study Komparasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Kedatangan Walikota Dumai beserta jajaran pansus DPRD Kota Dumai tersebut disambut baik oleh Walikota Serang, Syafrudin sekaligus menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan kerja Pemerintah Kota Dumai di Kota Serang.
Baca Juga: Jung Joong Ji Mantan Kontestan 'Produce 101 S2' Meninggal Bunuh Diri
Syafrudin menyampaikan, bahwa Kota Serang merupakan Kota yang terbilang baru lahir dalam sebuah perkotaan, namun disamping hal tersebut banyak hal yang bisa diambil atau diberikan dalam Kunjungan Kerja tersebut.
"Sebenarnya Kota Serang merupakan Kota yang masih terbilang baru lahir akan tetapi memang ada beberapa hal yang bisa di contoh di Pemkot Serang, selain itu tentunya Pemkot Serang juga ingin menimba ilmu dari Pemkot Dumai, oleh karena itu kita saling tukar informasi dalam Kunker ini," ungkap Syafrudin.
Ia menambahkan, bahwa beberapa hal yang diberikan oleh Pemerintah Kota serang kepada Pemerintah Kota Dumai dalam Kunker ini antara lain terkait Pelayanan Dasar dan salah satu hal nya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Festival Seni Budaya Golok Day, IPSI dan HPPB Kota Cilegon Berikan Dukungan Penuh
"Dari kita sendiri terkait Pelayanan Dasar dan salah satunya tentang PAD, karna PAD Kota Serang ini dari 2018 sampai tahun 2022 ini melonjak signifikan sampai angka 75 persen," tambahnya.
Selain hal tersebut Walikota Dumai H. Paisal menyampaikan, bahwa kedatangannya dengan Pansus DPRD Kota Dumai ke Kota Serang selain bertujuan silaturahmi dengan Pemerintah Kota Serang, ia juga menyampaikan bahwa tujuannya untuk Study Komparasi untuk Revisi Perda tentang TJSP.
"Kami menerima informasi, bahwa Perda TJSP di Kota Serang sudah ada, namun belum maksimal," tutur Paisal.
Menanggapi hal tersebut Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo menjelaskan bahwa di Kota Serang sendiri terkait Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kota Serang Sendiri sudah masuk dalam Proses Perda saat ini untuk dicabut.
"CSR di kita belum berjalan maksimal karena memang amanat di Perda Nomor 5 Tahun 2010 itu ada amanat pembentukan badan pengelola, sementara di regulasi," ucap Subagyo.
Artikel Terkait
Motivasi Para Wartawan Jomblo, Walikota Serang : Pemerintah Kota Serang Ada Program Menikah Gratis
Jelang MTQ XIX Tingkat Provinsi Banten, Walikota Serang Siap berangkatkan Umroh
Tingkatkan UMKM dan Lapangan Kerja di Kota Serang, Walikota Serang Apresiasi Saung Raja Ikan
Bentuk Peningkatan SDM Dalam Bidang Pendidikan, Walikota Serang Apresiasi Peresmian Al-Wildan 7 Islamic School
Tak Minat Mencalonkan Walikota Serang, Nuraeni : Syafrudin - Subadri Lanjutkan Program Pembangunan
Kelurahan Lontar Juara Umum RLA, Walikota Serang Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan
Lantik Kepengurusan DKM Al Jabbar, Walikota Serang Ingatkan Perkara Ibadah