TOPMEDIA - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 30 Oktober 2022, Karier Nampak Cemerlang
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:
Hari Libur Nasional 2023:
1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5) 7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.
6) 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
7) 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.
8) 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.
9) 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.
10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 30 Oktober, Hati-hati Kondisi Keuangan
11) 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
12) 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
13) 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.
14) 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.
15) 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro dari Pemerintah untuk Pelaku UMKM
Cuti Bersama 2023:
1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3) 21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
4) 2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.
5) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.
Demikian informasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama resmi yang disampaikan pemerintah sesuai yang dilansir dari laman resmi kemenag.go.id oleh topmedia.co.id.***
Artikel Terkait
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
Terkait Cuti Bagi Calon Pertahana, KPU RI Tunggu Keputusan MK
Cuti Sebagai Gubernur, "Si Doel" Siap-siap Cari Kontrakan di Serang
Meski Sedang Cuti, Rano Karno Tetap Bekerja untuk Banten
Kabar Gembira, Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Tetap 7 Hari
ASN Pemkab Serang Dilarang Tambah Cuti, Jika Melanggar TPP Dikurangi 50 Persen
Pemerintah Pusat Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 2022
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022, Ini Waktunya
SKB 3 Menteri Terbit, Cuti Bersama Bertambah