Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kaleder Tahun 2023 Sesuai Pemerintah

photo author
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:31 WIB
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 (foto: kemenag.go.id)
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 (foto: kemenag.go.id)

TOPMEDIA - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.


"Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 30 Oktober 2022, Karier Nampak Cemerlang

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

Hari Libur Nasional 2023:
1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5) 7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.

6) 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
7) 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.
8) 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.
9) 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.
10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 30 Oktober, Hati-hati Kondisi Keuangan

11) 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
12) 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
13) 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.
14) 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.
15) 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro dari Pemerintah untuk Pelaku UMKM

Cuti Bersama 2023:
1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3) 21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
4) 2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.
5) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.

Demikian informasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama resmi yang disampaikan pemerintah sesuai yang dilansir dari laman resmi kemenag.go.id oleh topmedia.co.id.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X