TOPMEDIA - Pemprov Banten hari ini memberikan dukungan terkait proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak yang Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 31 Desember 2002.
Tanah tersebut menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M Yusuf mengatakan setiap rapat, pertahap ada masukan yang jelas. Bahkan sudah ada masukan teknis, apa yang harus dilaksanakan.
Hal itu diungkap M Yusuf dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun 2022 di Gedung Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (21/9/2022).
Dikatakan, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini.
Berikutnya adalah masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan ada delapan bidang eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber dengan 1.100 hektar yang berakhir pada 31 Desember 2002.
Pada pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni 944,02 hektar.
Baca Juga: Golkar Kota Serang Gelorakan Kemenangan Airin di Pilkada Banten
Menurutnya, perbedaan luas bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon, perbedaan teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan topografi.
“Penyelesaian permasalahan eks HGU PT The Bantam & Preanger Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap Rudi.
“Akan dilakukan verifikasi penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga. Tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek reforma agraria, tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak, tidak ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, serta tanah yang dapat digunakan untuk program ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Banten, program Pemerintah Kabupaten Lebak, dan kepentingan strategis lainnya yang dialokasikan melalui Bank Tanah,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Anggarkan Dana Cadangan Pilgub 2024 Pada APBD Murni TA 2023
Artikel Terkait
Marak Konflik Sengketa Lahan, Kementrian ATR/BPN Lakukan Ini di Kota Serang
Lantik Pejabat Struktural BPN Banten, Rudi Rubijaya : Laksanakan Tugas dan Fungsi dengan Sebaik-Baiknya
Kepala BPN Banten Paparkan Kebijakan Pertanahan
Di HUT RI ke 77, Kakanwil BPN Banten: Kita Wujudkan Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Rakyat di Banten
Dugaan Carut Marut Lahan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang, Lahan Warga Tak Dibayarkan, Kemana BPN ?
Dukung UMKM Naik Kelas, Ikawati ATR/BPN Provinsi Banten Selenggarakan Sosialisasi Wirausaha
BPN Banten Sosialisasikan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Dengan Muhamadiyah