Pemprov Banten Tangani Proses Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Kabupaten Lebak

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 21:17 WIB
Pemprov Banten berusaha tangani konflik sengketa tanah di kabupaten lebak bersama BPN (Foto: ISTIMEWA)
Pemprov Banten berusaha tangani konflik sengketa tanah di kabupaten lebak bersama BPN (Foto: ISTIMEWA)

TOPMEDIA - Pemprov Banten hari ini memberikan dukungan terkait proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak yang Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 31 Desember 2002.

Tanah tersebut menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M Yusuf mengatakan setiap rapat, pertahap ada masukan yang jelas. Bahkan sudah ada masukan teknis, apa yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Domisili di Kabupaten Tangerang? Saat ini PT Fi Firman Indonesia Membuka Lowongan Kerja Untuk Posisi Operator

Hal itu diungkap M Yusuf dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun 2022 di Gedung Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (21/9/2022).

Dikatakan, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini.

Berikutnya adalah masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan ada delapan bidang eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber dengan 1.100 hektar yang berakhir pada 31 Desember 2002.

Pada pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni 944,02 hektar.

Baca Juga: Golkar Kota Serang Gelorakan Kemenangan Airin di Pilkada Banten

Menurutnya, perbedaan luas bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon, perbedaan teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan topografi.

“Penyelesaian permasalahan eks HGU PT The Bantam & Preanger Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap Rudi.

“Akan dilakukan verifikasi penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga. Tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek reforma agraria, tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak, tidak ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, serta tanah yang dapat digunakan untuk program ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Banten, program Pemerintah Kabupaten Lebak, dan kepentingan strategis lainnya yang dialokasikan melalui Bank Tanah,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Anggarkan Dana Cadangan Pilgub 2024 Pada APBD Murni TA 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X