Terlebih saat ini, sebut Tatu, dengan menggunakan teknologi informasi, bisa dijadikan oleh Pemkab Serang dalam mempermudah pelayanan informasi.
Baca Juga: Kebijakan KUA PPAS, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Mulai Pantau JLS
Oleh karena itu, Pemkab Serang sudah punya aplikasi Sialip yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan proses keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Tatu menegaskan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di semua organisasi perangkat daerah (OPD) harus mampu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan informasi. Akses melalui website maupun media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi.
“Jika bukan informasi yang bersifat dirahasiakan berdasarkan aturan, maka berikan akses mudah bagi masyarakat dalam mendapat informasi dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Awas! 5 Penyakit Mematikan Ini Terkadang Salah Diagnosis, Ini Penyebabnya
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna mendukung dan mendorong merealisasikan apa yang menjadi komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Kata dia, Diskominfosatik sebagai PPID utama telah membuat aturan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi public hingga ke tingkat kecamatan.
“Pesan Ibu Bupati, ke depan peran PPID Pembantu di dinas dan badan harus lebih optimal lagi,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Musibah Odong-odong, Bupati Serang Berduka
Bupati Serang Serahkan SK P3K Guru, Begini Syaratnya
Bupati Serang Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Open Bidding
Jelang Pilbup Kabupaten Serang 2024, PKS Kabupaten Serang Pasang 3 Nama Calon Bupati Serang
Dukungan Andika Hazrumy jadi Calon Bupati Serang Terus Mengalir
Jadi Calon Bupati Serang, LSPI Menilai Andika Tidak Turun Kelas
Pesan Wakil Bupati Serang Untuk Paskibraka, Salah Satunnya Tanamkan Jiwa Patriotisme