TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal melakukan tindakan penertiban empat (4) pasar tradisional di Kecamatan Cikande. Penertiban sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Pemerintah Kecamatan Cikande.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menuturkan, ke empat Pasar Tradisional tersebut meliputi Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang Kecamatan Cikande.
“Penertiban berawal dari surat yang dilayangkan masyarakat dari desa melalui kecamatan, atas ketidaknyamanan masyarakat terhadap keberadaan pasar yang menggangu jalan. Para pedagang kaki lima mereka berjualan di bahu jalan,”ujar Ajat.
Baca Juga: Alami MCP, Wakil Walikota Cilegon Minta Konsentrasi Cegah Korupsi
Hal disampaikan Ajat usai Rapat Koordinasi Penertiban Pasar bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meliputi Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Cikande Moch Agus, dan Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang pada Senin, 22 Agustus 2022.
“Untuk saat ini penertiban yang sudah dilaksanakan yakni Pasar Cimol, Pasar Mambo, dan Pasar Banjar, menyisakan Pasar Ciherang. Semua di tertibkan karena menggunakan bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan yang sudah dikeluhkan oleh masyarakat,”tegas Ajat.
Dikatakan Ajat, penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak semena-mena namun sudah sesuai standar operasional atau SOP yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bahkan sebelumnya dilakukan penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Baca Juga: Menakjubkan! Indonesia Tempati Urutan Pertama dari 50 Negara Terindah di Dunia!
“Jadi SOP nya itu diberi sosialisasi selama 15 hari, kemudian diberi peringatan agar pindah atau atau membongkar sendiri diberi waktu pertama selama 7 hari, kedua 3 hari, dan ke empat 3 hari maka dilakukan pembongkaran agar pindah,”jelas Ajat.
Penertiban yang dilakukan, lebih lanjut Ajat mengatakan, pemerintah dengan memberikan solusi dengan memberikan titik lahan dan di upayakan agar para pedagang kaki lima mempunyai lahan sendiri.
“Pemerintah tidak bisa semena-mena menertibkan, Pasar Ciherang sedang kita cari lokasi. Pekan depan dengan baik kesiapan administrasi, prasarana, dan penertiban sedang di siapkan, mudah-mudahan OPD terkait maksimal,”terang Ajat.
Baca Juga: Perundungan Di SMPN 6 Kota Cilegon, Helldy Minta Kepala Sekolah Lakukan Pembinaan
Ditempat yang sama Camat Cikande Moch Agus mendukung penuh atas tindakan yang dilakukan Satpol PP. Katanya, para pedagang kaki lima yang ditertibkan tersebut lantaran menggunakan bahu jalan.
“Jumlahnya untuk di pasar cimol sebanyak 42 kios kurang lebih, ini bukan di gusur cuma di pindahkan,”ujarnya.
Artikel Terkait
Tanah Warga di Puspemkab Serang Telah Dibayarkan, Kuasa Hukum : Tinggal Datangi Pengadilan Serang
Takut Langgar Aturan, BPKAD Kabupaten Serang Ogah Terlibat Mediasi Di Pengadilan Serang
Perundungan Di SMPN 6 Kota Cilegon, Helldy Minta Kepala Sekolah Lakukan Pembinaan
Menakjubkan! Indonesia Tempati Urutan Pertama dari 50 Negara Terindah di Dunia!
Alami MCP, Wakil Walikota Cilegon Minta Konsentrasi Cegah Korupsi