Maka itu, menurut Imat, secara otomatis jika uang tersebut dan permohonan konsinyasi dicabut batal, demi hukum dan Pemutusan Hubungan Hukum yang dikeluarkan pihak BPN harus dicabut, pembangunan yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Serang harus dibatalkan demi Hukum, karena dianggap illegal.
"Jelas dong, pada Pemutusan hubungan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Di pasal 1, Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan. Pihak BPN harus berani mencabut, agar tidak terjadi cacat prosedur pengadaan tanah," tuturnnya.
Diketahui, menurut keterangan LBH YABPEKNAS Banten, menduga ada kecurangan, kebohongan dari pihak Pemda Kabupaten Serang.
Dimana, pejabat Kepala Bagian Bina Program Setda Kabupaten Serang sebelum menjabat Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Serang, SARUDIN beliau mengatakan ada 32 bidang yang rencana mau dititipkan konsinyasi.
Baca Juga: 5 Cara Sederhana untuk Mengurangi Nyeri Otot Pasca Latihan
Namun, pada kenyataannya ada 16 bidang yang katanya sudah dititipkan, dan dibcek ke Pengadilan Negeri Serang kembali minta bukti setoran, karena pihak Pengadilan Negeri Serang belum mendapatkan bukti setoran atau informasi.
Sebab itu, LBH YABPEKNAS Banten meminta kepada Pemda Kabupaten Serang bisa segera membayarakan yang menjadi hak dari pada masyarakat Kabupaten Serang. Sebelum masalahnnya semakin melebar.***
Artikel Terkait
Minum Sambil Berdiri, Kebiasaan yang Dianggap Biasa Namun Berdampak Buruk Bagi Kesehatan
5 Cara Sederhana untuk Mengurangi Nyeri Otot Pasca Latihan
Kabar Gembira! Pemprov Banten Berikan Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2022
Ini Makan Resmi Lambang Piala Dunia U20 Yang Dirilis Oleh FIFA Pada 17 Agustus 2022 Bertepatan Dengan HUT RI K
Viral Modus Pencurian Lepas Cangkang Di Waralaba Terekam CCTV