Dugaan Carut Marut Lahan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang, Lahan Warga Tak Dibayarkan, Kemana BPN ?

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:58 WIB
Tim Legal Ahli Waris, Imat Rohmatullah (Febi Sahri Purnama)
Tim Legal Ahli Waris, Imat Rohmatullah (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Pembangunan gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten disingkat Puspemkab Serang, menyisahkan persoalan dengan pemilik lahan

Padahal, Pembangunan gedung Puspemkab Serang telah berjalan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari gedung BKPSDM Kabupaten Serang telah selesai di bangun, hingga Dinakers, Distan, Dinkes, dan Diskoperindagkop yang telah 30 persen pembangunan. 

Usut punya usut, Pembangunan gedung Puspemkab Serang masih terdapat seketa lahan, dan belum membayarkan pembebasan lahan milik masyarakat.

Baca Juga: Viral Modus Pencurian Lepas Cangkang Di Waralaba Terekam CCTV

Diungkapkan, Tim Legal Ahli Waris, Imat Rohmatullah, bahwa diriinya menduga banyak kecurangan dan ketiadak adilan. 

"Menurut keluhan ahli waris, terkait Pembangunan gedung Puspemkab Serang dari 2018 tanah tidak dibayarkan. Setelah ditelusuri, akar permasalahan yang tidak selesai-selesai sampai sekarang antara pihak Pemda Kabupaten Serang dengan para ahli waris, dari kampung Cisait, hampir bertahun-tahun, serta banyak keganjilan-keganjilan sejak kantor BKPSDM Kabupaten Serang tebangun di 2021," ungkap Imat Rohmatullah, yang juga menjabat sebagai LBH YABPEKNAS Provinsi Banten, Kamis 18 Agustus 2022. 

Tak sampai disitu, masih kata Imat, bahwa gedung BKPSDM Kabupaten Serang telah terbangun, dan Pembangunan gedung Puspemkab Serang masih berjalan. Tapi, sambungnnya, hingga kini ama sekali belum dibayarkan tanah masyarakat tersebut.

Baca Juga: Minum Sambil Berdiri, Kebiasaan yang Dianggap Biasa Namun Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

Dalam hal ini, Imat menilai, pihak Pemda Kabupaten Serang tidak transparan dan semena-mena. Bahkan menyakiti hati masyarakat. 

"Jadi, atas dasar apa pihak Pemda Kabupaten Serang bisa membangun di tanah para ahli waris tanpa diselesaikan pembayaran terlebih dahulu," jelasnnya. 

Tak selesai disitu, Imat juga mengakui, dirinya juga sudah mendatangi pihak Pengadilan Negeri Serang bersama masyarakat, untuk menanyakan apakah benar surat konsinyasi dan uang ganti rugi sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Banten Berikan Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2022

Akhirnnya pun, Imat menegaskan, terbongkar sudah menurut panuturan Pengadilan Negeri Serang, timbullah Surat permohonan tanggal 17 Juli 2020 dari Sekretaris Daerah kabupaten Serang sebagai Pemohon surat pencabutan konsinyasi, dan isinya menarik surat konsinyasi dengan alasan uang tidak mencukupi. Sebab digunakan untuk penanganan Covid 19. 

"Padahal di Perma Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan, Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Inipun tertera di Pasal 25 tentang permohonan penitipan ganti kerugian, pemohon wajib melakukan penyetoran uang ganti kerugian ke rekening Pengadilan Negeri pada waktu yang sama dengan penyetoran panjar biaya perkara," jelasnnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X